MATASULSEL.ID, JENEPONTO – Pada hari Rabu, 11 Februari 2026, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Jeneponto, Dr. St. Meriam, secara resmi memimpin prosesi penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) yang berlangsung di ruang pertemuan DPPKB, yang diikuti oleh jajaran Dinas PPKB dan para Kepala UPT DPPKB Jeneponto.

Dijelaskannya bahwa Perjanjian Kinerja ini berlandaskan pada ​Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja.

​Dalam sambutannya, Kadis St. Meriam menekankan bahwa perjanjian kinerja ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah komitmen nyata yang memiliki tahapan-tahapan strategis untuk memastikan target organisasi tercapai secara terukur.

“​Sesuai dengan semangat Permenpan 53, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan Akuntabilitas, menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi aparatur,” ujarnya.

​Dijelaskannya pula bahwa PK ini memuat target apa yang harus dicapai dalam satu tahun anggaran sehingga menjadi dokumen acuan dalam menilai keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan organisasi.

​Langkah ini menunjukkan komitmen Dinas PPKB Jeneponto dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik di awal tahun 2026. (*)