Operasi Gurita Bea Cukai Makassar Jaring 156 Ribu Batang Rokok Ilegal Jalur Ekspedisi

MAKASSAR – Komitmen tegas dalam menekan peredaran rokok ilegal kembali ditunjukkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar. Melalui Operasi Rutin bernama “Gurita”, Bea Cukai Makassar berhasil melakukan penindakan masif terhadap rokok tanpa pita cukai yang diselundupkan melalui jalur ekspedisi, jum’at(31/10/2025).

Penindakan yang dilakukan pada Jumat, 10 Oktober 2025 ini, berawal dari analisis intelijen dan pengawasan intensif terhadap paket-paket mencurigakan. Petugas berhasil menyita sebanyak 156.200 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek SMITH BOLD tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menjelaskan bahwa penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang ditaksir mencapai Rp151.141.463,00. Sementara, nilai perkiraan barang ilegal yang disita mencapai Rp231.957.000,00. Modus rokok tanpa pita cukai (rokok polos) ini telah melanggar ketentuan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Sebagai tindak lanjut, pihak yang bersangkutan mengajukan permohonan penyelesaian administratif tanpa melalui proses penyidikan. Permohonan tersebut diselesaikan dengan skema Ultimum Remedium.

Melalui skema Ultimum Remedium sebagaimana telah diatur dalam ketentuan PMK- 237/PMK.04/2022, pihak yang bersangkutan diwajibkan membayar sanksi denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, yaitu sejumlah Rp349.576.000,00.

“Fokus Bea Cukai tidak hanya pada penegakan hukum semata, tetapi juga pada pemulihan potensi kerugian negara. Kami memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk menyelesaikan kewajiban administratifnya sekaligus pemulihan kerugian negara,” ujar Ade Irawan.

Barang hasil penindakan tersebut kemudian ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan selanjutnya sebagai langkah akhir akan diselesaikan dengan mekanisme pemusnahan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Bea Cukai Makassar menegaskan akan terus menggencarkan Operasi “Gurita” di berbagai lini pengawasan. Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah akan terus diperkuat untuk menutup celah peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara dan mengancam kesehatan masyarakat.

“Bea Cukai Makassar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dengan tidak membeli, menjual, atau mendistribusikan rokok ilegal. Kami berharap juga agar masyarakat melaporkan kepada Bea Cukai Makassar apabila ada indikasi pembuatan ataupun peredaran rokok ilegal di daerahnya,” tutup Ade.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button