Empat Jenis Keluhan yang Diproses OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pastikan keluhan tersebut berkaitan dengan layanan jasa keuangan yang diawasi oleh OJK.
Beberapa jenis keluhan yang dapat dilaporkan ke OJK antara lain:
1. Pelanggaran terhadap hak-hak konsumen: Misalnya, penyedia jasa keuangan tidak memberikan informasi yang jelas dan transparan tentang produk atau layanan, melakukan penagihan yang agresif dan melecehkan, atau menyalahgunakan data pribadi konsumen.
2. Sengketa antara konsumen dan lembaga jasa keuangan: Misalnya, terjadi perselisihan mengenai tagihan, klaim asuransi, atau pengembalian dana.
3. Dugaan pelanggaran peraturan oleh lembaga jasa keuangan: Misalnya, lembaga jasa keuangan diduga melakukan praktik yang tidak sesuai dengan peraturan OJK, seperti menerapkan bunga atau biaya yang tidak wajar.
4. Penipuan atau praktik ilegal di sektor jasa keuangan: Misalnya, penawaran investasi bodong atau pinjaman online ilegal.







