Mudah dan Terjangkau, Begini Cara Melapor ke OJK

Jakarta – OJK menyediakan berbagai saluran pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat. Berikut adalah saluran-saluran tersebut:

1. Kontak Center OJK 157

  • Telepon: Hubungi nomor 157 dari telepon seluler atau telepon rumah. Layanan ini tersedia 24 jam sehari, 7 hari seminggu.
  • Email: Kirimkan email ke [email protected].
  • Formulir online: Isi formulir pengaduan online di website OJK (www.ojk.go.id) atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id.

2. Aplikasi OJK Mobile

  • Unduh aplikasi OJK Mobile di Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi dan cari menu “Layanan Pengaduan”.
  • Isi formulir pengaduan dan lampirkan dokumen pendukung jika ada.

3. Surat

  • Kirimkan surat pengaduan ke kantor OJK terdekat. Alamat kantor OJK dapat ditemukan di website OJK.

4. Whatsapp OJK

  • Simpan nomor Whatsapp OJK di 081 157 157 157.
  • Kirim pesan dengan format: nama lengkap#nama lembaga jasa keuangan yang dilaporkan#perihal pengaduan.
  • Contoh: Rudi Hartono#PT Bank ABC#Penagihan yang melecehkan.

5. Media Sosial OJK

  • Sampaikan keluhan melalui akun media sosial resmi OJK, seperti Twitter (@kontak157) atau Instagram (@ojkindonesia).

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button