Tuntaskan Kasus Rokok Ilegal, Bea Cukai Makassar Serahkan Tersangka dan Barbuk ke Kejari Maros

MAKASSAR – Bea Cukai Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum di bidang cukai. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Maros, Bea Cukai Makassar resmi menyerahkan tersangka berinisial AA beserta barang bukti berupa 170.000 batang rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Maros, rabu(17/09/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan terhadap peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai, yang berhasil diungkap oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Makassar.
Kasus bermula dari informasi masyarakat pada 2 Agustus 2025, terkait dugaan distribusi rokok ilegal dari sebuah gudang di area Pergudangan Pabentengang, Kabupaten Maros. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Bea Cukai Makassar dan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan melakukan patroli darat dan pengawasan intensif di beberapa titik ekspedisi yang dicurigai.

Hasilnya, tim menemukan sebuah Toyota Innova hitam yang keluar dari salah satu gudang ekspedisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 17 karton berisi rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SMITH BOLD, dengan total 170.000 batang tanpa pita cukai. Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp252.450.000, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp164.494.550.
Berdasarkan hasil Penyidikan, terdapat bukti permulaan yang cukup adanya dugaan Tindak Pidana Cukai yang melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan pasal yang disangkakan adalah ancaman hukumanPidana Penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau Pidana Denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan menegaskan bahwa proses hukum ini merupakan wujud kolaborasi dan sinergi antara Bea Cukai Makassar dengan Kejaksaan Negeri Maros dalam rangka penegakan hukum untuk mengamankan penerimaan negara serta komitmen pemberantasan penyelundupan dan pelanggaran hukum di bidang cukai demi menjaga kedaulatan ekonomi negeri.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pengawasan, penindakan, dan proses hukum terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai,” ungkapnya.
Selain proses hukum, Bea Cukai Makassar juga menegaskan komitmennya dalam meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya peredaran rokok ilegal dan pentingnya penggunaan pita cukai yang sah.
“Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau menjual produk tembakau ilegal, serta melaporkan jika menemukan indikasi peredaran barang-barang tersebut di lingkungan sekitar,” pungkas Ade.







