PAREPARE – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Makassar bersama Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) Parepare terus memperkuat langkah strategis dalam pengamanan aset negara melalui koordinasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Parepare.
Fokus utama kerja sama ini adalah percepatan legalisasi aset tanah milik PLN di wilayah Parepare.
Pertemuan yang berlangsung konstruktif tersebut membahas berbagai langkah percepatan, mulai dari penertiban administrasi, validasi data kepemilikan, hingga penyelesaian kendala teknis di lapangan.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen PLN dalam memastikan seluruh aset tanah memiliki kepastian hukum yang sah dan terdokumentasi secara resmi.
Manager PLN ULTG Parepare, Samsu Alam, menegaskan bahwa legalisasi aset merupakan elemen krusial dalam mendukung keandalan sistem kelistrikan sekaligus menjaga keberlangsungan operasional perusahaan.
Selain itu, kepastian hukum atas aset dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
Di sisi lain, Kepala BPN Kota Parepare, Ridwan Jali Nurcahyo, menyampaikan apresiasi atas inisiatif koordinasi tersebut.
Ia menegaskan komitmen BPN untuk mendukung percepatan proses sertifikasi tanah milik PLN melalui sinergi lintas sektor yang solid.
“Kolaborasi ini diharapkan mampu mengurai berbagai kendala di lapangan sekaligus memperkuat tata kelola aset yang transparan dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Melalui koordinasi berkelanjutan ini, proses legalisasi aset tanah PLN di Kota Parepare diharapkan dapat diselesaikan secara optimal.
Langkah tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan kelistrikan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan