MATASULSEL.ID, MAKASSAR – KPP Pratama Makassar Selatan menggelar edukasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 secara marathon di 14 Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar.

Langkah jemput bola ini dilakukan untuk memastikan wajib pajak melaporkan SPT sebelum batas akhir 31 Maret 2026. Tahun ini, pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya wajib melalui aplikasi Coretax DJP.

Hingga pertengahan Februari, tim yang terdiri dari Penyuluh Pajak, Account Representative, dan Relawan Pajak telah memberikan asistensi kepada sekitar 1.400 wajib pajak di berbagai instansi, antara lain Kantor Kecamatan Panakkukang, Rappocini, Manggala, Makassar, Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulsel, Inspektorat Sulsel, Bawaslu Sulsel, Dinas Kominfo, Dinas Pendidikan Kota Makassar, Disdukcapil Makassar, hingga Universitas Negeri Makassar.

Kegiatan juga menyasar instansi vertikal dan BUMN seperti PT PLN (Persero) UID Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat.

Peserta mendapatkan panduan simulasi pengisian formulir induk dan lampiran SPT, praktik langsung melalui akun Coretax masing-masing, hingga proses submit sebagai bukti pelaporan telah dilakukan dengan benar dan lengkap.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sigit Purnomo, menegaskan asistensi langsung ke instansi menjadi strategi efektif mendorong kepatuhan.

“Kami ingin memastikan wajib pajak dapat melaporkan SPT secara benar, lengkap, dan tepat waktu melalui Coretax DJP,” ujarnya.

Dengan slogan “Kami Damping Sampai Berhasil”, KPP Pratama Makassar Selatan menargetkan peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di wilayah kerjanya sepanjang 2026.