JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai langkah awal memperkuat tata kelola Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) di Indonesia.
Dua regulasi tersebut menjadi dasar pengaturan sekaligus pengawasan transaksi BMKS yang nantinya berada di bawah kewenangan OJK.
Peralihan kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027, bertepatan dengan mulai beroperasinya BMKS.
Kebijakan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Bappebti kepada OJK serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
OJK menerbitkan kedua aturan tersebut pada 18 September 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketentuan tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Melalui regulasi baru ini, pengaturan BMKS diarahkan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas.
Selain perdagangan, kerangka tersebut juga mencakup kepastian dalam proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan risiko.
Peralihan Kewenangan Bappebti ke OJK
POJK Nomor 15 Tahun 2026 secara khusus mengatur tahapan peralihan tugas dan kewenangan pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK.
Mekanisme transisi dirancang agar perpindahan kewenangan berlangsung lancar dan terukur.
OJK menyebut langkah tersebut penting untuk menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan terkait.
Peralihan kewenangan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2027 ketika BMKS mulai beroperasi.
Sementara itu, POJK Nomor 15 Tahun 2026 sendiri telah mulai berlaku sejak 17 September 2026.
Dengan demikian, terdapat masa persiapan sebelum pelaksanaan penuh kewenangan OJK terhadap transaksi BMKS pada awal 2027.
Atur Perdagangan hingga Pelindungan Pengguna Jasa
Berbeda dengan POJK Nomor 15 Tahun 2026 yang berfokus pada proses transisi kewenangan, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan BMKS secara lebih menyeluruh.
Regulasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pelaku kegiatan perdagangan di BMKS, perdagangan dan tata cara penahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, hingga pelindungan pengguna jasa dan penegakan integritas.
OJK merancang BMKS sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan berbagai fungsi dalam perdagangan komoditas strategis.
Ekosistem tersebut mencakup fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.
Dalam penyelenggaraannya, BMKS diwajibkan memenuhi sejumlah prinsip utama, yakni keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, serta penerapan manajemen risiko.
Aspek pelindungan pengguna jasa juga menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut.
OJK menyebut pelindungan itu ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS sekaligus menjaga kepentingan pengguna jasa.
Dorong Pasar Mineral dan Komoditas Strategis Lebih Terintegrasi
Penerbitan dua POJK ini menandai dimulainya penguatan kerangka regulasi bagi penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di bawah pengawasan OJK.
Dengan adanya pengaturan yang mencakup perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, pengelolaan bukti kepemilikan, manajemen risiko, serta pelindungan pengguna jasa, BMKS diarahkan untuk memiliki ekosistem pasar yang lebih terstruktur.
OJK berharap keberadaan regulasi tersebut dapat mendukung pertumbuhan ekosistem BMKS yang sehat, profesional, dan berdaya saing.
Selain itu, penyelenggaraan BMKS diharapkan mampu menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya sehingga turut mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.
Dua POJK tersebut memiliki waktu pemberlakuan yang berbeda.
POJK Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku pada 17 September 2026, sedangkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Penerbitan regulasi ini menjadi bagian penting dari persiapan operasional BMKS sekaligus proses peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi dari Bappebti kepada OJK.
Dengan kerangka pengaturan yang mulai dibangun sejak 2026, pelaksanaan BMKS pada 2027 diharapkan dapat berlangsung dengan kepastian hukum, tata kelola yang jelas, serta mekanisme perdagangan yang mendukung integritas dan kepercayaan pasar.

Tinggalkan Balasan