Gowa — Dugaan bullying dan kekerasan terhadap dua siswa di SD Inpres Tetebatu Lama, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut disebut berkembang menjadi keributan saat jam kepulangan siswa pada 8 September 2026, kamis(17/09/2026).

Ibu dari kedua siswa, Rahmi, mengungkap rangkaian kejadian tersebut kepada awak media pada 17 September 2026 di salah satu warung kopi di Kabupaten Gowa.

Menurut Rahmi, persoalan disebut telah bermula sejak sekitar Oktober 2025 ketika salah satu anaknya yang masih duduk di kelas II mengaku diduga dicubit oleh perempuan berinisial AR, yang disebut sebagai nenek dari salah seorang teman anaknya.

Rahmi mengaku telah mendatangi pihak sekolah dan persoalan tersebut sempat dibawa untuk diselesaikan.

Namun, menurut Rahmi, setelah kejadian tersebut anaknya mengalami ketakutan untuk bersekolah dan sempat meminta pindah kelas maupun sekolah.

“Sejak kejadian itu, anak saya tidak pernah merasa senang mau pergi sekolah. Selalu gelisah dan selalu minta ditemani,” ungkap Rahmi.

Persoalan kembali mencuat pada 8 September 2026 di lingkungan SD Inpres Tetebatu Lama.

Menurut Rahmi, dirinya datang ke sekolah untuk menjemput anak sekaligus meminta penjelasan terkait persoalan yang kembali dialami anaknya.

Menurutnya sempat terjadi adu mulut yang kemudian berkembang menjadi keributan dengan melibatkan perempuan berinisial AR dan AH.

Dalam keributan tersebut, Rahmi mengaku dirinya dan anaknya terkena siraman atau lemparan bon cabe yang disebutnya level 30 serta pasir.

“Bukan hanya saya yang kena, Pak, banyak yang lainnya,” ujar Rahmi.

Rahmi mengatakan matanya terkena pasir dan bon cabe sehingga mengalami gangguan penglihatan sementara. Ia kemudian berusaha mencari dan melindungi kedua anaknya agar tidak kembali terkena material yang dilemparkan.

Rahmi juga menyebut sejumlah orang tua dan anak-anak berada di lokasi karena kejadian berlangsung pada waktu kepulangan sekolah.

Saat memberikan keterangan pada 17 September 2026, Rahmi memperlihatkan rekaman video kepada awak media yang disebut berkaitan dengan kejadian tersebut.

Rekaman itu menjadi salah satu bahan yang dapat digunakan untuk melakukan verifikasi jurnalistik terhadap kronologi kejadian. Namun, isi rekaman tetap perlu dikonfirmasi dengan keterangan saksi dan pihak-pihak yang terlibat.

Keberadaan video tersebut tidak serta-merta menjadi kesimpulan mengenai siapa yang melakukan tindakan tertentu ataupun menetapkan kesalahan hukum pihak tertentu.

Rahmi juga menyampaikan bahwa dirinya telah menempuh jalur hukum, laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor: STTL/B/1283/IX/2026/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULSEL.

Dalam STPL, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia berharap persoalan tersebut diproses berdasarkan hukum dan seluruh pihak yang mengetahui kejadian diperiksa secara objektif.

Rahmi mengatakan kedua anaknya telah lebih dari satu minggu tidak masuk sekolah setelah kejadian 8 September.

Menurutnya, kedua anak tersebut mengalami demam dan tidak ingin kembali ke sekolah karena trauma atas kejadian tersebut.

Ia mengaku salah satu anaknya bahkan telah meminta pindah sekolah sejak persoalan sebelumnya terjadi.

“Anak saya sendiri yang minta pindah sekolah,” katanya.

Rahmi berharap pihak sekolah dan instansi terkait memastikan anak-anak mendapatkan rasa aman dalam menjalani proses pendidikan.

Saat dikonfirmasi awak media pada 17 September 2026, Kepala SD Inpres Tetebatu Lama menyatakan kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pihak sekolah, termasuk dalam penerapan tata tertib.

“Menjadi pelajaran berharga bagi kami sehingga kami merefleksi kembali terkait tata tertib yang ada. Kemarin sudah duduk bersama para dewan guru untuk lebih memperketat aturan di sekolah,” jelasnya.

Menurut kepala sekolah, salah satu langkah yang akan dilakukan adalah melengkapi sarana dan prasarana dengan pemasangan CCTV.

CCTV tersebut diharapkan membantu sekolah memantau aktivitas, termasuk keberadaan orang tua di lingkungan sekolah, sebagai upaya meminimalisasi kemungkinan kejadian serupa terulang.

“Pemasangan CCTV sebagai langkah melengkapi sarpras untuk memantau kehadiran orang tua di lingkungan sekolah sebagai upaya meminimalisir kejadian berulang,” ujarnya.

Pihak sekolah juga menyampaikan solusi terhadap siswa yang diduga menjadi korban.

Menurut kepala sekolah, siswa tersebut akan dipindahkan kelasnya sebagai salah satu langkah untuk menciptakan rasa aman dan kenyamanan dalam mengikuti proses belajar.

Selain itu, sekolah akan mengaktifkan piket jaga untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap orang tua yang masih berada di lingkungan sekolah.

“Solusi yang kami berikan adalah murid yang diduga menjadi korban akan kami pindahkan kelasnya dan mengaktifkan piket jaga di sekolah agar memantau lebih ketat orang tua yang masih berada di dalam lingkungan sekolah,” katanya.

Pihak sekolah juga menyatakan tidak akan memperkenankan pihak yang disebut sebagai terduga pelaku kekerasan memasuki lingkungan sekolah.

“Tidak memperkenankan terduga pelaku kekerasan untuk masuk ke lingkungan sekolah,” tegas kepala sekolah.

Meski sekolah telah menyampaikan sejumlah langkah preventif dan pengamanan, awak media kemudian mempertanyakan bagaimana sekolah akan memulihkan kondisi psikis kedua siswa yang menurut keterangan ibu korban mengalami ketakutan dan trauma hingga tidak masuk sekolah lebih dari satu pekan.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena persoalan yang diungkap orang tua tidak hanya berkaitan dengan keamanan fisik anak, tetapi juga rasa aman dan kondisi psikologisnya setelah mengalami dugaan kekerasan dan menyaksikan keributan di lingkungan sekolah.

Menjawab pertanyaan tersebut, kepala sekolah belum memberikan langkah pemulihan psikologis secara spesifik.

“Kami akan komunikasi kembali dulu sama ibu korban terkait hasil mediasi kemarin, mendengarkan tanggapan beliau,” jawabnya.

Jawaban tersebut menunjukkan bahwa komunikasi dengan orang tua masih menjadi langkah awal yang akan dilakukan pihak sekolah. Namun, terkait bentuk pemulihan psikis secara konkret, seperti pendampingan konseling atau asesmen terhadap kondisi anak, belum dijelaskan lebih lanjut oleh pihak sekolah.

Kondisi ini menjadi perhatian karena kedua siswa disebut Rahmi belum kembali bersekolah setelah kejadian 8 September 2026.

Di satu sisi, sekolah telah menyampaikan sejumlah langkah berupa pengetatan tata tertib, pemasangan CCTV, pemindahan kelas siswa yang diduga menjadi korban, serta pengaktifan piket pengawasan.

Di sisi lain, pemulihan rasa aman dan kondisi psikologis anak menjadi bagian yang tidak kalah penting apabila benar terdapat dampak trauma sebagaimana disampaikan orang tua.

Karena itu, penanganan kasus tidak hanya perlu berorientasi pada pencegahan kejadian serupa, tetapi juga memastikan anak dapat kembali mengikuti pendidikan dalam lingkungan yang aman dan nyaman.

Keterangan Rahmi mengenai dugaan kekerasan terhadap dua anak, dugaan penyiraman bon cabe dan pasir, serta penyebutan inisial AR dan AH masih merupakan versi salah satu pihak dan perlu diuji melalui proses pemeriksaan serta bukti yang tersedia.

Demikian pula, rekaman video yang diperlihatkan Rahmi kepada awak media perlu diverifikasi secara utuh dan dikaitkan dengan keterangan para saksi maupun alat bukti lainnya.

Sementara itu, UPTD DP3A Gowa saat dikonfirmasi awak media pada 17 September 2026 menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian DP3A Gowa. Pihaknya juga akan melakukan kunjungan langsung ke sekolah pada Senin mendatang.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada AR, AH, pihak SD Inpres Tetebatu Lama, Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, kepolisian, serta pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Publik kini menunggu bagaimana kasus tersebut ditangani secara objektif, sekaligus bagaimana pihak sekolah memastikan dua siswa yang disebut terdampak dapat kembali memperoleh rasa aman dalam menjalani proses pendidikan. (Restu)