Makassar – Kasus dugaan perundungan (bullying) dan penyebaran konten tidak pantas di SMP Negeri 3 Makassar memasuki babak baru yang lebih kompleks. Selain rekomendasi UPTD DP3A Kota Makassar yang belum terbit hingga 17 Agustus 2026, muncul bukti-bukti baru yang menyanggah narasi awal pihak sekolah. Bukti tersebut berupa tangkapan layar (screenshot) distribusi video di grup kelas dan rekaman pesan suara (voice note) dari siswa berinisial NR kepada orang tua korban (MSI), yang mengungkap adanya arahan untuk menutupi fakta kepemilikan ponsel perekam, sabtu(22/08/2026).
Dalam perkembangan terbaru, NR, siswa yang diketahui merekam video kejadian telah mengirimkan keterangan berupa pesan suara kepada Rahwati, ibu dari MSI. Dalam rekaman tersebut, NR menyatakan bahwa ponsel yang digunakan untuk merekam adalah miliknya sendiri, bukan milik MSI seperti yang diklaim dalam laporan awal sekolah.
Lebih jauh, NR dalam pesan suaranya mengaku mendapat arahan dari oknum Guru Bimbingan Konseling (BK) untuk tidak mengakui kepemilikan tersebut. Ia diminta untuk “menunjuk” ponsel MSI sebagai alat rekam guna mengalihkan tanggung jawab dari dirinya dan melindungi citra sekolah.
“Dalam voice note yang dikirimkan kepada saya, NR dengan jelas mengakui bahwa HP itu punya dia. Dia juga menceritakan kalau diarahkan oleh guru untuk berbohong dan mengatakan itu HP-nya MSI,” ungkap Rahwati, ibu MSI, saat dikonfirmasi awak media. Pengakuan lewat pesan suara ini menjadi titik balik krusial yang mendiskreditkan investigasi internal sekolah sebelumnya.
Selain pengakuan via pesan suara, bukti materiil berupa screenshot percakapan WhatsApp juga telah diverifikasi. Bukti digital tersebut menunjukkan bahwa setelah merekam, NR secara aktif membagikan video tersebut ke grup WhatsApp kelasnya dan mengirimkannya secara pribadi (direct message) kepada MSI.
Temuan ini membantah klaim pihak sekolah yang menyebut MSI sebagai satu-satunya pihak yang menyebarkan video karena motif “ingin terkenal”. Fakta di lapangan menunjukkan adanya rantai distribusi yang melibatkan NR sebagai aktor utama penyebar konten di lingkungan terdekat (kelas), yang kemudian berdampak pada trauma psikologis dan pengucilan terhadap MSI di lingkaran pertemanannya.
Di tengah gempuran bukti baru ini, pihak sekolah melalui pernyataan di media sosial tetap mempertahankan posisi bahwa kasus ini merupakan pelanggaran tata tertib berat oleh MSI. Sekolah menyebutkan adanya surat pernyataan bermaterai dari orang tua MSI yang bersedia menerima sanksi, serta poin pelanggaran yang mencapai 150 (melebihi batas mutasi 100 poin).
Namun, pernyataan sekolah tersebut dinilai tidak menyentuh inti permasalahan baru, yakni peran NR dan dugaan manipulasi fakta oleh guru. Sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan intervensi Guru BK terhadap kesaksian siswa yang kini memiliki bukti rekaman suara.
Keterbukaan informasi dari NR dan bukti digital ini seharusnya mempercepat proses mediasi. Namun, Tim Pendamping UPTD DP3A Kota Makassar menyatakan mereka masih menunggu surat tanggapan resmi tertulis dari pihak sekolah atas temuan-temuan tersebut sebelum menerbitkan rekomendasi final.
“Kami masih menunggu surat resmi dari pihak sekolah untuk segera kami bahas. Semua bukti baru, termasuk pengakuan NR via pesan suara dan screenshot distribusi di grup kelas, akan menjadi pertimbangan utama dalam menyusun rekomendasi demi kepentingan terbaik bagi anak,” ujar perwakilan Tim Pendamping UPTD DP3A Makassar.
Keluarga MSI semakin mendesak intervensi langsung dari Wali Kota Makassar dan Kepala Dinas Pendidikan. Mereka menilai bahwa jika benar ada guru yang mengarahkan siswa untuk berbohong, maka ini adalah pelanggaran kode etik serius yang merusak integritas pendidikan.
“Anak saya sudah tidak sekolah sejak Juli karena trauma. Sekarang terbukti ada upaya menjebak dengan memfitnah soal kepemilikan HP, dan buktinya ada dalam pesan suara dari siswa lain. Kami minta Wali Kota, yang merupakan alumni SMPN 3, untuk turun tangan memastikan keadilan,” tegas Rahwati.
Kasus ini kini bergeser dari sekadar konflik antar-siswa menjadi uji integritas institusi. Jika dugaan intervensi Guru BK dan peran aktif NR dalam distribusi video terbukti, maka :
1. Investigasi internal sekolah dianggap cacat dan tidak objektif.
2. Hak anak untuk mendapat perlindungan dari kekerasan psikis (berupa tekanan untuk berbohong) telah dilanggar.
3. Sanksi yang diberikan kepada MSI berpotensi tidak adil karena didasarkan pada fakta yang dimanipulasi.
Publik kini menunggu apakah DP3A Kota Makassar akan menerbitkan rekomendasi yang berani mengusut peran oknum guru dan siswa NR, atau hanya berhenti pada penyelesaian administratif perpindahan siswa. Kepastian ini vital untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah.

Tinggalkan Balasan