POLEWALI MANDAR – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan pelayanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 74.913.01 Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, berjalan sesuai standar operasional dan ketentuan yang berlaku.

 

Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut adanya dugaan permintaan uang tambahan kepada konsumen saat melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut.

 

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi dan mengumpulkan keterangan terkait kejadian yang menjadi sorotan tersebut.

 

Menurut Lilik, kejadian bermula ketika seorang konsumen meminta pengisian Solar dalam jumlah besar. Pada saat itu, SPBU menerapkan penyesuaian volume pengisian Solar bagi kendaraan truk roda empat.

 

“Pada saat kejadian, SPBU menerapkan penyesuaian volume pengisian Solar untuk kendaraan truk roda empat. Kebijakan tersebut dilakukan agar penyaluran dapat terbagi secara merata kepada konsumen lainnya,” ujar Lilik.

 

Ia menjelaskan, operator SPBU juga menawarkan alternatif BBM kepada konsumen dengan menggunakan Dexlite yang saat itu tersedia.

 

Berdasarkan hasil klarifikasi, Lilik menegaskan tidak ditemukan adanya permintaan pembayaran tambahan atau pungutan kepada konsumen dalam proses pengisian BBM sebagaimana informasi yang beredar.

 

“Dari hasil klarifikasi yang telah dilakukan, operator SPBU 74.913.01 Campalagian menyampaikan bahwa tidak ada permintaan uang tambahan dalam proses pengisian BBM sebagaimana yang disebutkan dalam video yang beredar,” jelasnya.

 

Lilik menyebut, terdapat kesalahpahaman antara operator dan pelanggan dalam proses pelayanan yang kemudian berkembang menjadi informasi di media sosial.

 

Meski demikian, Pertamina menghormati perhatian masyarakat terhadap kualitas pelayanan di SPBU. Setiap informasi maupun laporan yang muncul akan menjadi bahan evaluasi untuk memastikan pelayanan kepada konsumen tetap berjalan sesuai ketentuan.

 

“Pertamina tetap menghormati informasi dan perhatian masyarakat serta memastikan setiap laporan yang muncul menjadi bahan evaluasi untuk menjaga kualitas pelayanan di SPBU,” katanya.

 

Pertamina Patra Niaga juga mengingatkan seluruh SPBU agar konsisten menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dan memberikan pelayanan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Masyarakat yang menemukan atau memiliki informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dalam pelayanan BBM dapat melaporkannya melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135. Setiap laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Dengan langkah tersebut, Pertamina menegaskan komitmennya menjaga penyaluran BBM tetap tepat sasaran sekaligus memastikan konsumen memperoleh pelayanan yang aman, transparan, dan sesuai ketentuan.