MAKASSAR – Penyelesaian sengketa dugaan hak atas lahan antara pihak ahli waris dan PT Vale Indonesia Tbk kembali memasuki babak baru. Setelah upaya nonlitigasi dinilai belum membuahkan hasil, tim kuasa hukum dari Patengngai & Partners Law Office secara resmi melayangkan Somasi II kepada Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Tbk sebagai bentuk peringatan hukum lanjutan, selasa(28/07/2026).
Surat somasi tertanggal 22 Juli 2025 itu diajukan oleh tim kuasa hukum yang terdiri atas Muri, Andirah Marwah, S.H., Zainalsh, Andi Nur Yuliana, S.H., Syafrul M., S.H., dan Muhammad Ihsan Alfasari, S.H., yang bertindak mewakili kepentingan para ahli waris dalam memperjuangkan penyelesaian tuntutan ganti rugi lahan.
Dalam somasi tersebut, PT Vale Indonesia Tbk diminta segera memberikan tanggapan resmi sekaligus menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang menurut kuasa hukum telah berulang kali disampaikan melalui mekanisme di luar pengadilan.
Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa Somasi II diterbitkan karena Somasi I dinilai belum menghasilkan penyelesaian yang konkret. Kondisi tersebut, menurut mereka, menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen penyelesaian sengketa secara musyawarah, padahal jalur tersebut selama ini diutamakan guna menghindari proses hukum yang lebih panjang.
Kuasa hukum menegaskan bahwa substansi tuntutan berkaitan dengan pembayaran ganti rugi atas lahan yang diklaim merupakan hak para ahli waris. Mereka berharap perusahaan dapat memberikan respons secara terbuka, transparan, dan bertanggung jawab sebelum sengketa berkembang ke tahap litigasi.
“Somasi merupakan kesempatan terakhir bagi para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara damai sebelum langkah hukum ditempuh melalui mekanisme peradilan,” demikian esensi yang disampaikan dalam surat somasi tersebut.
Secara hukum, somasi merupakan mekanisme yang diakui dalam penyelesaian sengketa perdata sebagai bentuk peringatan kepada pihak yang dianggap belum memenuhi kewajibannya. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak terdapat respons atau penyelesaian, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya hukum melalui pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Vale Indonesia Tbk belum memberikan pernyataan resmi terkait Somasi II maupun substansi tuntutan yang diajukan kuasa hukum ahli waris. Oleh karena itu, informasi dalam pemberitaan ini masih bersumber dari keterangan pihak kuasa hukum.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada PT Vale Indonesia Tbk untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga publik dapat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan proporsional mengenai perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan