JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia menunjukkan taring penegakan hukum dengan mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku usaha yang tidak patuh. Hasilnya, pemulihan keuangan negara mencapai Rp43,9 miliar.
Nilai tersebut berasal dari 11 putusan KPPU periode 2010–2018 yang melibatkan 11 pelaku usaha.
Eksekusi dilakukan melalui sinergi kedua lembaga dalam memastikan denda yang telah diputuskan benar-benar masuk ke kas negara.
Capaian ini disampaikan dalam kegiatan “Kolaborasi KPPU–Kejaksaan Agung dalam Eksekusi Putusan serta Pemberian Penghargaan” yang digelar di Gedung KPPU, Jakarta, pada 27 April 2026.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua KPPU Aru Armando, bersama anggota KPPU lainnya serta jajaran pejabat dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN).
Aru menegaskan, langkah ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata komitmen negara dalam menindak pelaku usaha yang mengabaikan hukum.
“Ini bukti keseriusan KPPU dan Kejaksaan Agung dalam mengeksekusi putusan sekaligus memulihkan keuangan negara. Ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar patuh terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, KPPU juga memberikan penghargaan kepada 12 anggota Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) di lingkungan JAMDATUN atas kontribusi mereka dalam proses penagihan denda.
Kerja sama antara KPPU dan Kejaksaan Agung telah terjalin sejak 2021 melalui perjanjian resmi, khususnya dengan JAMDATUN.
Kolaborasi ini mencakup pemberian bantuan hukum oleh JPN untuk mempercepat pemulihan keuangan negara. Denda dari putusan yang telah inkrah dipandang sebagai piutang negara yang wajib ditagih.
Direktur Perdata JAMDATUN, Ikhwan Nul Hakim, menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara menjadi prioritas strategis. Menurutnya, sinergi yang berjalan selama dua tahun terakhir terbukti efektif dan memberikan dampak nyata.
“Ke depan, kerja sama ini akan semakin diperkuat untuk mendukung penegakan hukum persaingan usaha, termasuk menghadapi potensi irisan dengan aspek pidana dan sengketa, sehingga kepentingan negara tetap terlindungi,” ujarnya.
KPPU menilai keberhasilan ini menjadi sinyal tegas bahwa pelanggaran persaingan usaha bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan memiliki konsekuensi hukum nyata.
Peran Jaksa Pengacara Negara juga dinilai krusial, terutama dalam pendekatan persuasif agar pelaku usaha bersedia memenuhi kewajibannya.
Ke depan, KPPU dan Kejaksaan Agung berkomitmen memperkuat koordinasi agar seluruh pelaku usaha mematuhi putusan yang telah inkrah, sekaligus memastikan setiap rupiah yang menjadi hak negara tidak lagi “menguap” di meja ketidakpatuhan.

Tinggalkan Balasan