JAKARTA — Gelombang kekhawatiran meluas di kalangan pekerja menyusul putusan kepailitan terhadap PT. Dua Kuda Indonesia yang dinilai sarat kejanggalan. Ribuan pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Aneka Industri – Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (SBAI–FBTPI) secara resmi mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pailit yang dianggap tidak berdasar, jum’at(24/04/2026).
Perkara ini bermula dari putusan PKPU Nomor 362/Pdt.Sus.PKPU/2025/PN. Jkt.Pst yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Desember 2025. Dalam ketentuan hukum, sebuah permohonan PKPU semestinya didasarkan pada pembuktian sederhana atas minimal dua utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Namun, dalam kasus ini, pihak serikat buruh menilai syarat tersebut tidak terpenuhi, bahkan utang yang dijadikan dasar permohonan disebut telah dilunasi oleh perusahaan.
Ketua SBAI-FBTPI PT Dua Kuda Indonesia, Ridwan, menegaskan bahwa penggunaan instrumen kepailitan dalam kondisi perusahaan yang masih beroperasi normal menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan mekanisme hukum. Ia menyebut operasional dan produksi perusahaan hingga saat ini tetap berjalan stabil, serta kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban finansial masih terjaga.
Lebih lanjut, SBAI-FBTPI juga mengungkap adanya dokumen hukum yang memperkuat posisi perusahaan, termasuk putusan dari Pengadilan Rakyat Tiongkok yang menyatakan pihak yang mengaku sebagai kreditur justru memiliki kewajiban utang kepada PT Dua Kuda Indonesia. Fakta ini dinilai semakin mempertegas adanya kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung.
Situasi ini memicu kekhawatiran akan dampak sosial yang luas. Jika putusan pailit tetap diberlakukan, ribuan pekerja terancam kehilangan pekerjaan, yang berimbas pada hilangnya sumber penghidupan bagi keluarga mereka. Potensi lonjakan pengangguran serta munculnya persoalan sosial-ekonomi baru pun menjadi ancaman nyata.
Ketua SBAI-FBTPI, Ajum Hatta, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa bisnis, melainkan menyangkut masa depan ribuan keluarga pekerja. Ia menilai perkara ini dapat menjadi preseden berbahaya apabila hukum kepailitan digunakan sebagai alat tekanan bisnis yang mengorbankan tenaga kerja.
Dalam permohonan kasasi yang saat ini tengah berjalan, SBAI-FBTPI meminta Mahkamah Agung untuk mengabulkan kasasi, membatalkan putusan PKPU dan pailit, serta mengembalikan kepastian hukum bagi keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja. Mereka juga mendesak agar aspek perlindungan tenaga kerja menjadi pertimbangan utama dalam setiap perkara kepailitan.
Kasus ini kini menjadi sorotan sebagai ujian bagi sistem hukum Indonesia—apakah mampu menjamin keadilan bagi pekerja atau justru membuka celah penyalahgunaan hukum yang berdampak luas pada stabilitas sosial. Ribuan pekerja pun menggantungkan harapan pada Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir keadilan.
Sumber: Siaran Pers Serikat Buruh Aneka Industri – Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (SBAI–FBTPI)

Tinggalkan Balasan