JENEPONTO — Sengketa tanah di Desa Gantarang, Kecamatan Kelara belum berakhir dan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jeneponto. kini giliran Hamid dan Basse menggugat Kepala Desa Gantarang Muh Nasir Nara.

Objek tanah tersebut berada di Desa Gantarang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Gugatan yang dilayangkan Hamid dan Basse di Pengadilan Negeri Jeneponto yaitu dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Tergugat bernama Muh Nasir Nara dan kawan-kawan.

Informasi yang diperoleh, untuk sementara tanah dikuasai Hamid dan Basse yang dibeli dari Muh Nasir Nara. Namun hal tersebut diperparah tanah yang dijual Muh Nasir Nara adalah milik orang lain bernama Burhanuddin.

“Berdasarkan bukti kepemilikan dan sah secara hukum tanah tersebut milik Burhanuddin yang dijual Muh Nasir Nara ke orang lain bernama Hamid sama Basse,” ujar Faisal Penasihat Hukum, Burhanudin, Jumat 10 April 2026.

Selain itu, Muh Nasir Nara pun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Penggelapan hak atas tanah, sejak 19 November 2025. Jauh sebelum Hamid dan Basse menggugat Muh Nasir Nara di Pengadilan.

” Muh Nasir Nara digugat di Pengadilan pada 24 November oleh Hamid sama Basse. Kini Nasir Nara juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 November”, sebutnya

Diketahui, bahwa Majelis hakim telah melakukan sidang ditempat atau biasa disebut PS untuk menentukan batas-batas tanah. Para pihak hadir dengan pengawalan dari pihak kepolisian Polsek Kelara Polres Jeneponto.

“Sudah dilakukan pemeriksaan setempat penentuan batas-batas tanah. Selanjutnya akan dilanjutkan sidang pada tanggal 15 April dalam agenda pemeriksaan bukti surat”, ujarnya.

Sekedar diketahui, bahwa Burhanuddin dan Muh Nasir Nara adalah saudara kandung. (*)