MATASULSEL.ID, MOROWALI — Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Morowali, Bapak Makmur, menghadiri undangan Pemerintah Daerah Morowali dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan Pemberdayaan Tenaga Kerja (TK) bagi Pekerja Rentan Sektor Informal. Rapat tersebut dilaksanakan pada Selasa, 24 Februari 2026.
Kegiatan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Morowali ini turut dihadiri Ketua Banperda DPRD Morowali, Asgar Ali K, Wakil Ketua Banperda DPRD Morowali, Yopi Sabara, beserta tim Banperda, serta perwakilan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pembahasan Ranperda ini bertujuan untuk memperkuat payung hukum dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan, khususnya yang berada di sektor informal seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pekerja harian lepas, dan pelaku usaha mikro.
Regulasi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepesertaan Jamsostek sekaligus memastikan adanya dukungan kebijakan dan penganggaran yang berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Makmur menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pekerja rentan sektor informal mendapatkan perlindungan atas risiko kerja, kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan hari tua. Dengan regulasi yang kuat, implementasi program akan lebih terarah dan tepat sasaran,” ujarnya.
Melalui pembahasan ini, diharapkan Ranperda tentang Perlindungan Jamsostek dan Pemberdayaan Tenaga Kerja bagi Pekerja Rentan Sektor Informal dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Morowali.


Tinggalkan Balasan