MATASULSEL.ID, MAKASSAR – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 kini dilakukan melalui sistem baru, Coretax DJP.
Untuk memastikan wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan benar dan tepat waktu sebelum batas akhir 31 Maret 2026, KPP Pratama Makassar Selatan menggencarkan edukasi dan asistensi pengisian SPT secara langsung ke berbagai instansi pemerintah dan lembaga di Sulawesi Selatan.
Kegiatan asistensi dilaksanakan secara marathon dengan menyasar sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar.
Hingga pertengahan Februari 2026, sebanyak 14 instansi telah dikunjungi oleh tim yang terdiri dari Fungsional Penyuluh Pajak, Account Representative, serta Mahasiswa Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani). Tercatat sekitar 1.400 Wajib Pajak Orang Pribadi telah mengikuti kegiatan ini.
Instansi yang mendapatkan pendampingan antara lain Kantor Kecamatan Panakkukang, Rappocini, Manggala, dan Makassar; Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan; Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan; Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan; Dinas Komunikasi dan Informatika; Dinas Pendidikan Kota Makassar; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar; Universitas Negeri Makassar; serta instansi vertikal dan BUMN termasuk PT PLN (Persero) UID Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat.
Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman menyeluruh mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan Coretax DJP.
Tim memandu simulasi pengisian formulir induk dan lampiran SPT, dilanjutkan dengan praktik langsung melalui akun Coretax masing-masing hingga proses submit sebagai bukti pelaporan telah dilakukan secara benar dan lengkap.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sigit Purnomo, menyampaikan bahwa asistensi langsung ke instansi merupakan strategi untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.
Menurutnya, penerapan Coretax DJP diharapkan memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan integrasi layanan perpajakan bagi wajib pajak.
“Melalui kegiatan edukasi dan asistensi ini, kami ingin memastikan wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan tepat waktu sebelum batas akhir pelaporan,” ujarnya.
Antusiasme peserta terlihat tinggi selama kegiatan berlangsung. Komitmen pelayanan KPP Pratama Makassar Selatan yang mengusung slogan “Kami Damping Sampai Berhasil” menjadi wujud keseriusan dalam memberikan pendampingan optimal.
Dengan transformasi digital melalui Coretax DJP dan dukungan asistensi langsung, diharapkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di wilayah kerja KPP Pratama Makassar Selatan terus meningkat sepanjang 2026.


Tinggalkan Balasan