Lurah Karampuang : Dua Kali Surat Teguran Ke PKL, Tunggu Penertibannya Saja

MAKASSAR – Lurah Karampuang akhirnya angkat bicara terkait PKL yang berjualan diatas trotoar dan diatas saluran air di Jalan Urip Sumoharjo terutama di depan Kantor United Traktor sampai dengan RS Ibnu Sina, sabtu(18/10/2025).

Jumiati, S.sos Lurah Karampuang mengatakan instansinya sudah memberikan surat teguran sebanyak dua kali kepada para pedagang yang berjualan diatas trotoar dan diatas saluran air didaerah yang dipimpinnya, khususnya di sepanjang Jalan Basalamah dan Jalan Urip Sumoharjo.

“Kami sudah surati para pedagang tersebut sebanyak dua kali, sisa penindakan saja nanti, untuk waktu belum bisa kami pastikan, dalam jangka waktu dekat kami mau berkoordinasi dulu dengan Kasie Trantib Kecamatan Panakkukkang,” tegasnya.

Tambah Jumiati yang pasti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 harus ditegakan, hanya sisa tunggu waktunya saja, untuk solusi pasca penertiban nanti akan kami diskusikan bersama antar stakeholder yang terkait.

“Nanti kami hubungi ki kalau mau kita akan tertibkan biar kita sama-sama turun untuk menegakan Perda,” pungkasnya.

Sebelumnya Januari seorang warga Kota Makassar yang mengomentari terkait adanya PKL yang berjualan diatas trotoar dan diatas saluran air, yang jelas sekali melanggar Perda Kota Makassar No.2 Tahun 2021.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button