Sudah duduk nyaman di ruang tunggu bandara, lalu ada pengumuman penerbangan ditunda atau delay?
Duh rasanya pasti kecewa ya, penundaan penerbangan bisa disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain cuaca, teknis operasional, atau manajemen.
Dilansir dari akun Facebook Kementerian Perhubungan RI, dalam kondisi penundaan yang diakibatkan oleh faktor manajemen, maka sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, maskapai wajib memberikan kompensasi kepada penumpang.
Yuk simak informasi kompensasi delay penerbangan di atas, supaya perjalanan #KawulaModa tetap nyaman meski harus menunggu.
Kompensasi kategori satu apabila pesawat terbang delay mulai dari 30 menit sampai dengan 60 menit, penumpang berhak mendapat minuman ringan dari maspakai penerbangan.
Kompensasi kategori dua apabila pesawat delay mulai dari 61 menit sampai dengan 120 menit, penumpang berhak mendapatkan makanan dan minuman ringan dari maskapai penerbangan.
Kompensasi kategori tiga apabila pesawat delay mulai dari 121 menit sampai dengan 180 menit, penumpang berhak mendapatkan makanan dan minuman berat dari maskapai penerbangan.
Kompensasi kategori empat apabila pesawat delay mulai dari 181 menit sampai dengan 240 menit, penumpang berhak mendapatkan minuman, makanan ringan dan makanan berat.
Kompensasi kategori lima apabila pesawat delay lebih dari 240 menit penumpang berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp.300.000.-
Kompensasi kategori enam apabila adanya pembatalan penerbangan penumpang berhak mendapatkan pindah penerbangan berikutnya atau pengembalian tiket.
#MenghubungkanIndonesia


Tinggalkan Balasan