MATASULSEL.ID, JAKARTA – Menjelang libur Lebaran, masyarakat diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang semakin canggih.

Periode mudik dan libur panjang biasanya diiringi dengan meningkatnya aktivitas transaksi digital, baik untuk pembelian tiket perjalanan, belanja kebutuhan Lebaran, hingga pengiriman uang kepada keluarga. Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk melancarkan berbagai modus penipuan yang dapat merugikan masyarakat.

Direktur Kepatuhan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia), Yessika Effendi, mengungkapkan bahwa pelaku penipuan digital saat ini semakin lihai dalam memanfaatkan celah psikologis korban. Berbagai teknik manipulasi digunakan untuk membuat korban panik atau terburu-buru sehingga tanpa sadar memberikan informasi sensitif yang seharusnya dirahasiakan.

Menurut Yessika, metode yang paling sering digunakan oleh pelaku adalah social engineering dan phishing. Kedua teknik ini mengandalkan manipulasi psikologis untuk memperoleh akses ke data pribadi atau perangkat milik korban. Dalam banyak kasus, korban tidak menyadari bahwa dirinya sedang menjadi target penipuan hingga akhirnya mengalami kerugian finansial.

“Modus penipuan digital terus berkembang dan menggunakan teknik manipulasi psikologis. Pelaku memanfaatkan kepanikan korban agar secara sadar memberikan informasi sensitif seperti OTP, PIN, hingga password. Momentum Lebaran sering dimanfaatkan karena masyarakat cenderung lebih lengah dengan adanya berbagai kegiatan,” ujar Yessika.

Ia menjelaskan bahwa pada periode menjelang Lebaran, aktivitas masyarakat cenderung meningkat. Banyak orang melakukan perjalanan mudik, berbelanja secara daring, hingga melakukan berbagai transaksi digital.

Dalam situasi yang serba cepat tersebut, masyarakat sering kali tidak sempat memeriksa keaslian informasi atau tautan yang diterima, sehingga risiko penipuan menjadi lebih tinggi.

Dalam praktiknya, pelaku biasanya menghubungi korban melalui berbagai saluran komunikasi seperti telepon, pesan singkat, WhatsApp, atau email.

Mereka mengaku sebagai pihak resmi, misalnya pegawai bank, petugas pajak, dinas kependudukan, hingga aparat penegak hukum. Dengan nada meyakinkan, pelaku menyampaikan bahwa terdapat transaksi mencurigakan atau masalah pada rekening korban.

Setelah itu, korban diarahkan untuk melakukan tindakan tertentu dengan alasan untuk mengamankan rekening atau membatalkan transaksi yang disebutkan. Salah satu cara yang sering digunakan adalah dengan mengirimkan tautan palsu yang tampak menyerupai situs resmi lembaga keuangan atau institusi pemerintah.

Ketika korban mengklik tautan tersebut, mereka akan diarahkan ke halaman yang meminta data pribadi seperti nomor kartu, password, atau kode OTP. Data inilah yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengakses rekening korban.

Selain tautan phishing, pelaku juga sering menggunakan metode lain yang tidak kalah berbahaya. Misalnya dengan meminta korban mengunduh file APK yang sebenarnya mengandung malware atau perangkat lunak berbahaya. Aplikasi tersebut dapat memberikan akses kepada pelaku untuk mengendalikan ponsel korban dari jarak jauh.

Tidak jarang pula pelaku meminta korban melakukan share screen melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp atau memberikan izin akses tertentu pada perangkat. Dalam beberapa kasus, korban juga diminta mentransfer sejumlah dana dengan alasan biaya administrasi, materai, atau proses verifikasi.

Jika korban mengikuti instruksi tersebut, pelaku berpotensi mengambil alih ponsel korban dan mengakses berbagai aplikasi penting, termasuk mobile banking. Dengan akses tersebut, pelaku dapat membaca notifikasi transaksi, memperoleh kode OTP, hingga mengubah password akun perbankan korban.

Bahkan, dalam kasus tertentu, pelaku juga dapat mengakses akun email dan dompet digital milik korban. Setelah berhasil mengambil alih perangkat, pelaku bisa mengirimkan pesan palsu kepada kontak korban untuk melancarkan penipuan lanjutan.

Yessika menegaskan bahwa dalam sebagian besar kasus penipuan digital, pelaku sebenarnya tidak meretas sistem bank. Sebaliknya, mereka memanfaatkan kelengahan korban untuk memperoleh akses secara tidak langsung.

“Perlu dipahami bahwa pelaku tidak meretas sistem bank. Mereka memanipulasi korban agar menyerahkan aksesnya sendiri. Karena itu, kewaspadaan nasabah menjadi benteng utama dalam pengamanan dana mereka sendiri,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Maybank Indonesia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang berkaitan dengan transaksi keuangan. Nasabah diminta untuk tidak mudah percaya pada pesan atau panggilan telepon yang meminta data pribadi.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak mengklik tautan yang mencurigakan atau mengunduh file dari sumber yang tidak dikenal. Untuk melakukan transaksi perbankan, nasabah disarankan hanya menggunakan kanal resmi yang disediakan oleh bank.

Dalam hal ini, nasabah Maybank Indonesia dapat menggunakan layanan M2U ID Web maupun M2U ID App yang tersedia secara resmi di App Store dan Google Play Store dengan nama pencarian “Maybank2u ID”.

Penggunaan aplikasi resmi menjadi sangat penting untuk memastikan keamanan transaksi digital. Aplikasi yang diunduh dari sumber tidak resmi berpotensi mengandung malware yang dapat membahayakan data pribadi pengguna.

Maybank Indonesia juga mengingatkan nasabah agar tidak pernah membagikan informasi rahasia kepada siapa pun. Informasi tersebut meliputi OTP, PIN, TAC, passcode Secure2u, serta kode CVV/CVC pada kartu pembayaran.

Menurut Yessika, pihak bank tidak pernah meminta data-data tersebut melalui telepon, pesan singkat, email, maupun tautan tertentu. Jika ada pihak yang mengaku sebagai petugas bank dan meminta informasi tersebut, masyarakat harus segera mencurigainya sebagai upaya penipuan.

Apabila nasabah menerima informasi mengenai transaksi mencurigakan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah tetap tenang dan tidak terburu-buru mengambil keputusan. Korban juga disarankan untuk segera menghentikan komunikasi dengan pihak yang mencurigakan tersebut.

Selanjutnya, nasabah dapat langsung menghubungi layanan pelanggan resmi bank untuk melakukan verifikasi. Bagi nasabah Maybank Indonesia, layanan Maybank Customer Care tersedia selama 24 jam melalui nomor 1500611 atau +6278869811 bagi nasabah yang berada di luar negeri.

Selain melalui telepon, nasabah juga dapat menyampaikan laporan melalui email resmi di [email protected]. Melalui jalur komunikasi resmi ini, pihak bank dapat membantu melakukan pengecekan serta memberikan panduan langkah yang perlu dilakukan untuk mengamankan rekening.

Maybank Indonesia juga mendorong nasabah untuk rutin memantau aktivitas rekening mereka. Hal ini dapat dilakukan dengan memeriksa notifikasi transaksi secara berkala serta mengecek saldo rekening melalui aplikasi mobile banking.

Mengganti PIN dan password secara berkala juga menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan keamanan akun. Selain itu, pengguna disarankan menggunakan kombinasi password yang kuat dan tidak mudah ditebak.

Kesadaran masyarakat terhadap keamanan digital menjadi faktor kunci dalam mencegah terjadinya kejahatan siber. Dengan memahami berbagai modus penipuan yang ada, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan tidak mudah terjebak dalam berbagai trik yang digunakan oleh pelaku.

Momentum Lebaran yang identik dengan kebersamaan dan kebahagiaan seharusnya tidak ternodai oleh kejahatan digital. Oleh karena itu, kolaborasi antara perbankan, regulator, serta masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem transaksi digital yang aman.

“Keamanan transaksi digital adalah tanggung jawab bersama. Dengan kewaspadaan yang tinggi, masyarakat dapat menjalani momen Lebaran dengan aman dan nyaman tanpa gangguan kejahatan siber,” tutup Yessika.