MATASULSEL.ID, GOWA — Polemik pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar menyusul viralnya pemberitaan salah satu media lokal terkait kunjungan komisi di Yogyakarta mendapat tanggapan resmi dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, SE.

Ia menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak memiliki niat sedikit pun untuk membatasi kebebasan pers, sekaligus mengajak semua pihak menyelesaikan perbedaan melalui mekanisme yang diatur undang-undang.

Dalam keterangannya kepada awak media, Hasrul menekankan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dari sistem demokrasi Indonesia. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak konstitusional.

“Kami menghormati sepenuhnya kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi. Tidak ada niat DPRD untuk menekan, membungkam, atau mencampuri independensi kerja jurnalistik,” ujar Hasrul.

Menurutnya, RDP yang digelar bukanlah bentuk intervensi terhadap media, melainkan forum klarifikasi untuk mendapatkan penjelasan atas informasi yang berkembang luas di tengah masyarakat.

Ia menilai, ketika suatu pemberitaan memicu polemik publik, lembaga legislatif memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman yang berlarut-larut.

Hasrul menjelaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan, termasuk menjaga akuntabilitas kegiatan kedinasan. Namun demikian, fungsi tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pembatasan terhadap kebebasan pers. Ia menegaskan bahwa hubungan antara legislatif dan media seharusnya bersifat kemitraan, bukan konfrontasi.

“Pers adalah mitra strategis dalam pembangunan daerah dan kontrol sosial. Sementara DPRD menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Keduanya memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi,” katanya.

Ia mengakui bahwa dalam praktiknya, dinamika komunikasi antara lembaga publik dan media bisa saja memunculkan perbedaan pandangan. Namun, ia mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki mekanisme hukum yang jelas untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan.

Hasrul menyebutkan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh suatu berita dapat menempuh hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers. Selain itu, pengaduan juga dapat diajukan kepada Dewan Pers sebagai lembaga independen yang berwenang menangani sengketa pers.

“Jika ada keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme yang tersedia sudah jelas. Gunakan hak jawab, hak koreksi, atau ajukan pengaduan ke Dewan Pers. Itu koridor hukum yang tepat dalam negara demokrasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyelesaian melalui jalur hukum pers jauh lebih bijak dibandingkan langkah-langkah yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen demokrasi di daerah. Menurutnya, menjaga iklim kebebasan berekspresi sama pentingnya dengan menjaga etika dan profesionalisme jurnalistik.

Polemik ini bermula dari viralnya pemberitaan mengenai kunjungan komisi DPRD di Yogyakarta yang menuai beragam respons publik. Sejumlah pihak mempertanyakan urgensi dan substansi kunjungan tersebut. RDP kemudian digelar untuk membahas persoalan yang berkembang, yang selanjutnya memicu perdebatan tentang batas kewenangan dan kebebasan pers.

Hasrul menilai, dinamika tersebut seharusnya menjadi momentum evaluasi bersama. Ia berharap komunikasi antara DPRD dan insan pers dapat diperkuat ke depan agar setiap isu dapat disikapi secara proporsional dan transparan.

“Kita semua memiliki tanggung jawab menjaga suasana yang kondusif di Kabupaten Gowa. Perbedaan pandangan adalah hal wajar dalam demokrasi, tetapi harus diselesaikan dengan dialog yang bijak dan bermartabat,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terjebak dalam narasi yang memperkeruh suasana. Menurutnya, stabilitas sosial dan politik daerah harus dijaga agar agenda pembangunan tetap berjalan dengan baik.

Hasrul menekankan bahwa DPRD Kabupaten Gowa tetap berkomitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Ia menyadari bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif sangat dipengaruhi oleh transparansi dan akuntabilitas.

“Kritik dan pengawasan dari media merupakan bagian dari proses demokrasi. Selama disampaikan secara profesional dan berimbang, itu justru membantu kami dalam memperbaiki kinerja,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya verifikasi dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak menimbulkan persepsi keliru. Namun, ia kembali menegaskan bahwa setiap keberatan harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tekanan atau langkah yang dapat ditafsirkan sebagai pembatasan kebebasan pers.

Dalam konteks yang lebih luas, Hasrul menilai bahwa hubungan harmonis antara pemerintah daerah, DPRD, dan media sangat penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Pers berperan sebagai penyampai informasi sekaligus pengawas independen, sementara DPRD menjalankan mandat rakyat dalam fungsi legislasi dan pengawasan kebijakan.

Ia optimistis polemik yang terjadi dapat diselesaikan secara konstruktif. “Kami percaya komunikasi yang terbuka dan saling menghormati akan memperkuat kemitraan antara DPRD dan insan pers. Tujuan kita sama, yakni kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa,” tutupnya.

Dengan penegasan tersebut, Wakil Ketua DPRD Gowa berharap seluruh pihak dapat kembali fokus pada agenda pembangunan daerah, tanpa mengesampingkan komitmen terhadap prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Polemik ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama bahwa kebebasan pers dan tanggung jawab publik harus berjalan beriringan dalam bingkai konstitusi.