Truk Milik PT.SBS Tabrak Mobil Mogok dan Tewaskan Satu Orang 

MAKASSAR – Naas bagi Erwin Gusalim Agus niat membantu teman benarkan mobil mogok milik temannya tewas ditabarak truk sepuluh roda milik PT.Surya Buana Sentosa.

Hal ini disampaikan Ahmad Rianto kuasa hukum istri almarhum korban tabrakan yang menceritakan kronologis kecelakaannya.

Jadi pada hari senin(21/07/2025) di Jalan Trans Sulawesi Makassar-Pare-Pare (Segeri Kabupaten Pangkep), tepat di depan Kelontongan, dekat Kantor Lurah dan Apotek Mustajab, Korban bernama ERWIN GUSALIM AGUS, jum’at(01/08/2025).

“Awalnya sekitar sore hari korban menerima telepon dari temannya yang mengalami mogok kendaraan di daerah Segeri, Kabupaten Pangkep, Temannya tersebut meminta bantuan untuk memperbaiki mobilnya, lalu korban kemudian langsung menuju lokasi dengan menggunakan sepeda motor,” ungkapnya.

Selanjutnya Rinto sapaan namanya yang biasa dipakai menjelaskan sekitar Pukul 20.30 WITA Korban tiba di lokasi tempat mogok di Segeri, dan segera mulai membantu memperbaiki kendaraan yang mogok, teman korban telah memasang tanda peringatan sesuai SOP lalu lintas, yakni gabus putih jarak 4 meter dari kendaraan yang sedang diperbaiki dan tanda segitiga pengaman mobil, serta memasang lampu hazard.

“Sekitar Pukul 23.05 WITA, terjadi kecelakaan lalu lintas. Dua truk 10 roda milik PT. Surya Buana Sentosa (PT. SBS) melintas dengan kecepatan tinggi meskipun berada di dekat perempatan jalan sehingga terjadi kecelakaan beruntun yang kemudian menabrak mobil yang sedang diperbaiki Korban (ERWIN GUSALIM AGUS), sehingga Korban terseret Kurang lebih 10 Meter dari tempat semula,” jelasnya.

Tambah Rinto truk tersebut dikemudikan oleh seorang sopir bersama seorang perempuan yang turut berada di dalam kendaraan truk 10 roda milik PT. Surya Buana Sentosa (PT. SBS).

“Saat itu korban keluar dari kolong mobil ke arah kanan untuk memeriksa bagian depan kendaraan, langsung setelah itu, korban tertabrak truk tersebut dan terseret sejauh lebih dari 10 meter, hingga akhirnya meninggal dunia,” pungkasnya.

Setelah itu, Aparat kepolisian tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan olah TKP, dan menemukan barang bukti. Mobil yang diperbaiki korban diketahui berwarna hijau. Bukti diperoleh dari CCTV Alfamart di dekat TKP oleh Unit Lakalantas. Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah duka di JL. Sibula dalam 1 No.3, kemudian Jenazah di bawa ke Bone dan dimakamkan di sana.

Rinto menegaskan terkait penanganan perkara ditangani oleh penyidik Lakalantas Polres Pangkep, namun pihak keluarga menilai merasa proses penyidikan berlangsung tidak netral dan cenderung berat sebelah. Dalam proses pemeriksaan, saksi diarahkan untuk menekankan bahwa segitiga pengaman tidak dipasang pada jarak 10 meter dari mobil, padahal kenyataannya telah dipasang sesuai prosedur.

“Sebelum kejadian, beberapa kendaraan besar sudah melintas namun tidak terjadi insiden. Korban meninggalkan keluarga yaitu seorang istri dan tiga orang anak,” jelasnya.

Diakhir Rinto mengungkapkan berdasarkan atas kejadian tersebut pihak PT. SBS yang diwakili oleh Mas AGUS bertulang kali menawarkan untuk memberikan uang santunan sebesar 5 juta rupiah kepada keluarga korban sebagai bentuk ganti rugi sehingga perkara tersebut dapat terselesaikan melalui upaya damai.

“Tindak yang lakukan oleh PT. SBS dengan hanya memberikan uang santunan 5 juta itu sangat tidak manusiawi, seharusnya yang dipikirkan bagaimana masa depan dari 3 orang  anak-anak korban  orang  ditinggalkan yang masih kecil.

Oleh karena kami meminta kepada Lakalantas Polres Pangkep untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini dan transparan terutama kepada keluarga Korban,” tutupnya.

Sementara Agus dari PT. Surya Buana Sentosa Makassar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan kami juga tidak pernah menutup komunikasi dengan pihak keluarga korban, komunikasi kami baik.

“mungkin bisa langsung ke polres pak karena pihak kepolisian sudah mengonfimarsi ke pihak kami mengenai masalah ini akan di proses sesuai undang undang yang berlaku

dan kami juga siap mengikuti prosedur dari hukum sesuai undang undang yang berlaku,” ungkapnya.

Saat dikomfirmasi kepada Kasi Humas Polres Pangkep dari hari rabu(30/07/2025) sampai saat ini tidak membalas pesan dan tidak mengangkat telpon.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button