MAKASSAR — Upaya modernisasi layanan publik di Kota Makassar kembali diperkuat dengan digelarnya Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Dinas Penataan Ruang (DISTARU), Kamis (20/11), di Vasaka Hotel Makassar.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala DISTARU Kota Makassar, Fuad Azis, yang menekankan bahwa penerapan PBG merupakan bagian penting dari transformasi digital perizinan yang tengah dijalankan pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, Fuad Azis menjelaskan bahwa peralihan sistem dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke PBG bukan sekadar perubahan nomenklatur, tetapi sebuah langkah strategis menuju tata kelola perizinan yang lebih modern, efisien, dan berbasis digital.

“Perubahan yang dilakukan oleh pemerintah dengan menetapkan sistem perizinan baru (IMB ke PBG) merupakan bagian dari upaya reformasi perizinan agar lebih transparan, sederhana, dan akuntabel,” ujar Fuad.

Ia menegaskan bahwa digitalisasi layanan perizinan memungkinkan proses yang lebih cepat, terpantau, dan minim hambatan birokrasi.

Dengan sistem baru ini, masyarakat dapat mengakses layanan secara lebih mudah, sekaligus memastikan bangunan yang dibangun tetap sesuai rencana tata ruang dan standar teknis yang berlaku.

“Melalui PBG, setiap warga diharapkan dapat membangun dengan tertib dan aman, sesuai dengan rencana tata ruang dan standar teknis bangunan,” lanjutnya.

Tidak hanya memodernisasi proses, penerapan PBG juga memberi dorongan kuat bagi pemerintah kota dalam menciptakan lingkungan pembangunan yang tertib, terarah, dan selaras dengan penataan ruang berkelanjutan.

Fuad menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, termasuk memberikan pendampingan bagi masyarakat yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai sistem baru ini.

“Kedepannya kami berharap seluruh lapisan masyarakat dapat membangun komitmen bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, aman, dan berkelanjutan,” tutupnya.

Melalui sosialisasi ini, DISTARU Makassar berupaya memastikan bahwa digitalisasi perizinan bukan hanya sebuah inovasi administratif, tetapi juga fondasi penting dalam membangun kota modern yang teratur dan responsif terhadap kebutuhan warganya.