JENEPONTO – Aparat kepolisian dari Tim Pegasus Resmob Satuan Reskrim Polres Jeneponto bergerak cepat mengamankan belasan terduga pelaku tindak pidana pengrusakan yang meresahkan warga. Penangkapan dramatis tersebut berlangsung pada Rabu (18/3/2026) dini hari, sekira pukul 01.30 Wita, di wilayah Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan dipimpin oleh Dantim Pegasus Resmob, Aiptu Abd. Rasyad, ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk pada Selasa (17/3/2026). Sebelumnya, aksi perusakan terjadi pada hari yang sama, Selasa malam, sekitar pukul 21.00 Wita, di kawasan Sidenre, Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu.
Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim AKP Nurman membenarkan penangkapan tersebut. “Tim kita bergerak setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan para pelaku. Dalam waktu kurang dari 12 jam pasca kejadian, kita berhasil mengamankan belasan orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi perusakan ini,” ujar AKP Nurman.
Dalam insiden pengrusakan tersebut, seorang korban bernama Rahmaeda (48) warga Sidenre harus menanggung kerugian material yang tidak sedikit. Rumahnya dirusak secara brutal oleh sekelompok orang yang datang menggunakan batu.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan penyelidikan sementara, aksi pengrusakan dilakukan secara bersama-sama oleh puluhan orang. Para pelaku dengan leluasa melempari rumah korban dengan batu, mengakibatkan kaca-kaca pecah dan sejumlah fasilitas rumah lainnya mengalami rusak berat. Tak hanya merusak properti, dalam aksi brutal tersebut para pelaku juga dilaporkan melakukan pelemparan batu terhadap seorang pria bernama Rusli Dg. Timung alias Toni hingga mengalami luka-luka.
Atas kejadian itu, korban segera melaporkannya ke pihak berwajib. Berbekal laporan dan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), Tim Pegasus Resmob langsung memburu para pelaku.
Para Pelaku Diamankan
Dari hasil penangkapan di sejumlah lokasi berbeda di Kecamatan Binamu, polisi berhasil mengamankan 12 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AA (40), warga Monro-Monro, TL (39), warga Jalan Pelita, Kel. Empoang, S (16), warga Kec. Binamu, MF (20), warga Monro-Monro, MI (20), warga Lumung-Lumung, Kel. Empoang, A (25), warga Lumung-Lumung, Kel. Empoang, D (35), warga Monro-Monro, MT (19), warga Kec. Binamu, S (22), warga Tarusang, Kel. Monro-Monro, R (30), warga Monro-Monro, MI (20), warga Monro-Monro dan MI, 20, warga Monro-Monro.
Berdasarkan hasil interogasi awal, seluruh tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pengrusakan di rumah korban di Sidenre.
“Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Nurman.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait tindak pidana pengrusakan. (*)

Tinggalkan Balasan