BANTAENG – Tersangka SWT pada kasus arisan bodong yang terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan kini naik statusnya menjadi terdakwa dan menjalani penahanan di Rutan Bantaeng, kamis(05/03/2026).

Perihal status dan penahanan ini terkonfirmasi oleh JPU Dian Faradilla Khalid, SH dari Kejaksaan Negeri Bantaeng yang membenarkan informasi tersebut.

“Benar, berkasnya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Bantaeng dan untuk terdakwanya sudah kami lakukan penahanan,” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp di hari rabu(04/03/2026).

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bantaeng serta dilakukannya penahanan terhadap terdakwa, proses hukum kasus arisan bodong tersebut kini resmi memasuki tahap persidangan.

Kuasa hukum korban, Lucky Diwangkara Haeruny, S.H. dari Legalitas Law Firm, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja aparat penegak hukum, baik penyidik kepolisian maupun pihak kejaksaan, yang dinilai telah bekerja profesional dan konsisten dalam menuntaskan perkara ini hingga tahap penuntutan.

Menurut Lucky, langkah penahanan terhadap terdakwa menunjukkan bahwa hukum ditegakkan tanpa memandang latar belakang maupun kondisi pribadi seseorang.

“Kami dari Legalitas Law Firm mengapresiasi Polres Bantaeng dan Kejaksaan Negeri Bantaeng yang telah menegakkan hukum secara objektif. Ini menjadi bukti bahwa hukum harus diposisikan sama di hadapan siapa pun tanpa pengecualian,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa proses penahanan tersebut sekaligus menjawab harapan korban dan masyarakat agar perkara ini tidak berlarut-larut serta memberikan kepastian hukum yang jelas.

Lebih lanjut, Lucky berharap agar seluruh rangkaian proses persidangan nantinya berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya putusan yang dapat memberikan efek jera agar praktik arisan bodong tidak kembali terjadi di tengah masyarakat.

“Kami berharap perkara ini menjadi pelajaran bersama. Penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan dengan modus serupa,” tambahnya.

Selain itu, pihak korban juga berharap agar dalam proses persidangan nantinya dapat dipertimbangkan aspek pemulihan kerugian. Pengembalian kerugian menjadi salah satu harapan utama agar keadilan tidak hanya bersifat penghukuman, tetapi juga memberikan pemulihan nyata bagi pihak yang dirugikan.

Dengan dimulainya proses persidangan di Pengadilan Negeri Bantaeng, masyarakat kini menantikan jalannya persidangan serta putusan yang mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap korban tindak pidana.