MAKASSAR — Rencana penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) penjual drum di Jalan Bandang dan Jalan Lamuru, kembali menuai resistensi. Puluhan pedagang drum yang berada dijalan bandang dan jalan Lamuru, kelurahan bontoala kecamatan Bontoala didampingi Aliansi Serikat Pekerja Pedagang Pasar dan PKL Makassar, mendatangi kantor Kecamatan Bontoala untuk melakukan mediasi dengan pihak pemerintah terkait SP3 yang dilayangkan kepada para pedagang drum yang berada sepajang jalan bandang dan jalan lamuru

Dalam mediasi yang digelar pada senin, 2 Februari 2026, di Aula Kantor Camat Bontoala, dihadiri unsur Pemerintah Kecamatan Bontoala yang diwakili Sekretaris Camat Bontoala, Suryadi Yamin, serta unsur Forkopimcam, yakni Wakapolsek Bontoala, Kanit Intel Polsek Bontoala, dan perwakilan Kodim. Sementara Aliansi Serikat Pekerja Pedagang Pasar dan PKL, terdiri dari pedagang drum Bandang–Lamuru, KPRM, KPBI, dan K-SBSI.

Perwakilan Aliansi Serikat Pedagang Pasar dan PKL Makassar, Sartono, menyatakan bahwa kedatangan pedagang ke kantor kecamatan merupakan upaya mencari solusi melalui dialog, bukan perlawanan terbuka, berdasarkan terbitnya Surat Peringatan hingga SP3 yang justru dipandang mempersempit ruang musyawarah. Pedagang menilai langkah pemerintah kecamatan terlalu menitikberatkan pada pendekatan ketertiban, tanpa membahas secara utuh kerangka penataan dan pemberdayaan PKL sebagaimana diatur dalam regulasi yang lebih tinggi.

Menurut Sartono, pedagang drum telah beraktivitas di kawasan tersebut sejak 1987, jauh sebelum berbagai kebijakan penataan diterbitkan. Oleh karena itu, pendekatan administratif yang mengarah pada pembongkaran dinilai tidak proporsional jika tidak dibarengi skema penataan yang jelas.

“Kami tidak menutup mata soal aturan. Tapi ketika berbicara soal hak hidup masyarakat kecil, pendekatan sepihak melalui SP3 jelas memicu kegelisahan. Ini masih bisa diselesaikan tanpa pembongkaran,” ujarnya. Ia menegaskan, pedagang menyatakan kesiapan untuk ditata dan dirapikan, selama tidak dipaksa kehilangan ruang usaha tanpa kepastian solusi dari pemerintah.

Budi Salasa, salah satu penjual drum di lokasi tersebut, mengungkapkan bahwa pedagang telah beberapa kali diminta mundur dan menyesuaikan lapak, namun tetap dibayangi ancaman penertiban lanjutan. “Kami sudah ikuti permintaan mundur dan rapikan. Tapi SP terus datang. Setelah lapak penjual kambing digusur, kami takut ini berlanjut ke penjual drum. Kami tidak menolak ditata, tapi menolak digusur,” kata Budi. Para Pedagang menegaskan bahwa selama puluhan tahun berjualan, tidak pernah ada keluhan dari warga sekitar, dan aktivitas ekonomi justru menopang kehidupan lingkungan setempat.

Menanggapi keberatan tersebut, Sekcam Bontoala, Suryadi Yamin, menyatakan bahwa langkah kecamatan sepenuhnya merujuk pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 24 dan Pasal 25. Menurutnya, kebijakan itu dijalankan dalam rangka pengembalian fungsi fasilitas umum, seperti drainase, bahu jalan, dan trotoar, yang dinilai tidak sesuai peruntukan. “Penertiban ini dilakukan bertahap dan sesuai prosedur. Mungkin ada pihak yang merasa terzolimi atas penggunaan fasum yang tidak sesuai tentu menimbulkan persoalan ketertiban,” ujar Suryadi.

Namun dalam forum tersebut, tidak ada pembahasan substantif terkait Penataan dan Pemberdayaan PKL, berdasarkan

Perwali Makassar Nomor 22 Tahun 2018, yang secara khusus mengatur mekanisme penataan, relokasi, hingga pemberdayaan pedagang kecil.

Pendekatan ketertiban berpotensi bertabrakan dengan berbagai regulasi yang lebih tinggi dibanding Perwali, Dg. Lompo, Koordinator Wilayah K-SBSI Sulawesi Selatan, menilai pendekatan yang diambil kecamatan berisiko bertabrakan dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL. Ia menekankan bahwa Perpres tersebut mewajibkan pemerintah daerah mengedepankan pendataan, dialog, penataan lokasi, serta pemberdayaan ekonomi, bukan semata penertiban fisik. “Pedagang datang bukan untuk cari musuh. Mereka mencari solusi.

Jika langsung berbicara pembongkaran, itu tidak sejalan dengan semangat Perpres 125 Tahun 2012, ”tegas Dg. Lompo.

Ia secara terbuka meminta pihak kecamatan bontoala menahan segala bentuk pembongkaran lapak PKL drum hingga adanya hasil dari rapat dengar pendapat resmi dengan DPRD Kota Makassar.

Dg. Lompo juga mengingatkan bahwa penataan PKL tidak dapat dilepaskan dari jaminan konstitusional, yakni :

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, tentang hak atas perlakuan yang adil dan layak dalam bekerja. Menurutnya, setiap kebijakan penertiban harus memastikan tidak memutus mata pencaharian warga tanpa solusi yang manusiawi dan terukur. “Ini menjelang bulan Ramadhan pak, jika dilanjutkan pembongkaran lapak mereka siapa yang akan menghidupi keluarga mereka,” katanya. Ungkapnya

Menanggapi hal tersebut, Sekcam Bontoala menegaskan bahwa dirinya bukan pengambil kebijakan akhir. Ia menyatakan hasil pertemuan tersebut akan melaporkan dan dikoordinasikan dengan pimpinan terkait termasuk ke pak walikota. “Kami akan menyampaikan hasil pertemuan hari ini kepada pimpinan termasuk ke pak walikota. Keputusan bukan di tangan saya,” ujarnya.

Hingga mediasi berakhir, tidak ada keputusan final terkait kelanjutan penertiban PKL drum di Jalan Bandang dan Lamuru. Namun pertemuan tersebut mempertegas tarik ulur antara penegakan ketertiban dan kewajiban negara menjamin hak hidup warga kecil, yang kini menjadi sorotan publik. (Restu)