Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Korban Asusila Menjadi Tersangka

MAKASSAR – Kuasa hukum FTN korban tindakan asusila yang diduga pelakunya seorang oknum polisi dari Polres Jeneponto menggelar konferensi pers di Warkop Arnum Jalan Tupai No.22, Kecamatan Mamajang, pasalnya korban menjadi tersangka pornografi yang dilaporkan diduga pelaku tindakan asusila, senin(14/07/2025).
Kristopel Hendra T.L., Achmad Rifaldi, SH., MH., kuasa hukum FTN korban tindakan asusila yang didamping sejumlah pengacara lainnya dari Kantor Law Office Akhmad Rianto, SH & Partnerts, mengatakan pada tahun 2021, kliennya berkenalan dengan seorang anggota Polri melalui seorang teman, diduga pelaku merupakan seorang Polisi berinisial JYC yang berpangkat Briptu, pada saat ini bertugas di Polres Jeneponto, dan kemudian menjalin hubungan asmara dengan Diduga Pelaku selama kurang lebih 3 tahun.
“Selama berpacaran, klien kami beberapa kali diajak oleh diduga pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, pada ajakan pertama kali klien kami dan setelah itu terus dibujuk raju dan pada saat melakukan hubungan layak suami istri Klien kami berusia 18 tahun, bahkan klien kami sering dibawa secara sembunyi – sembunyi masuk ke dalam asrama polisi Polres Jeneponto dan diajak untuk bermalam serta melakukan hubungan layaknya suami istri diiming-imingi dan dijanji akan dinikahi,” ungkapnya.
Lanjut Hendra pada tahun 2024, perwakilan keluarga diduga Pelaku mendatangi dan meminta orang tua klien kami agar korban FTN menjauhi terlapor.
“Diduga terlapor menikah dengan orang lain tanpa sepengetahuan klien kami pada tanggal 04 April 2024, dan klien kami baru mengetahui fakta bahwa diduga pelaku telah menikah setelah beberapa bulan pernikahan, akan tetapi, diduga pelaku masih sering menghubungi Klien kami dan mengajak melakukan VCS (Video Call Sex) pada tanggal 27 April 2024,” jelasnya.
Hendra menambahkan bahwa sekitar bulan Mei 2024, istri dari diduga pelaku yang berinisial U menghubungi klien kami dan mencari tahu tentang hubungan klien kami dengan suaminya.
“Setelah itu, istri dari terduga pelaku meminta kepada klien kami untuk mengirimkan bukti bahwa diduga pelaku masih sering menghubungi Klien kami, dan dikirimkan 1 bukti hasil screenshot VCS, yang dimana dalam screenshot tersebut terduga pelaku tidak berbusana (telanjang). Foto tersebut digunakan Diduga Pelaku untuk melaporkan Klien kami,” tambahnya.
Selanjutnya Hendra menambahkan lagi bahwa setelah klien kami mengirim bukti tersebut kepada istri diduga pelaku, orang tua Klien kami dan salah seorang dari Klien kami mendapat kiriman foto tanpa busana milik Klien kami dari nomor WhatsApp yang tidak dikenal.
“Bahwa dengan adanya masalah tersebut klien kami membuat pengaduan di Propam Polda Sulsel pada tanggal 23 Juli 2024, pengaduan tersebut sampai saat ini diduga pelaku belum dilakukan sidang kode etik,” pungkasnya.
Selanjutnya dengan adanya pengaduan tersebut klien kami dilaporkan dengan terlapor di Polres Jeneponto dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/511/VIII/2024/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 28 Agustus 2024 beber Hendra.
Kemudian sambung Hendra pada tanggal 27 September 2024, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/101.a/IX/res.1.24/2024/reskrim yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap./115/X/res.1.24/24/reskrim tanggal 17 Oktober 2024 atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Jo. Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang dimana proses penetapan tersangka klien kami tidak melalui prosedur yang seharusnya, dimana laporan polisi tersebut langsung masuk pada proses penyidikan tanpa melalui penyelidikan.
“Setelah klien kami ditetapkan sebagai tersangka di Polres Jeneponto, klien kami kembali membuat pengaduan Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan melaporkan Terlapor dengan inisial Briptu JYC atas dugaan tindak pidana asusila melalui informasi dan transaksi elektronik serta tindak pidana lainnya, dan sampai saat ini pengaduan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus,” jelasnya.
Atas penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik terduga pelaku inisial Briptu JYC, hari ini senin(14/07/2025) kami telah memasukkan surat di Propam Polda Sulsel dan Irwasda Polda Sulsel terkait lambannya penanganan perkara dan surat permohonan gelar perkara khusus ke Kabag Wasidik Dirkrimum Polda Sulsel terkait penetapan tersangka terhadap Klien kami yang dilakukan oleh Reskrimum Polres Jeneponto yang tidak melalui proses yang seharusnya tutup Hendra.