Makassar – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) menegaskan komitmennya dalam membangun budaya kerja berintegritas dengan memberlakukan kebijakan tegas larangan pemberian maupun penerimaan suap dan gratifikasi di seluruh lingkungan perusahaan.
Dalam keterangannya, Sekretaris Perusahaan SPJM, Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar, menegaskan bahwa seluruh pekerja SPJM beserta anak usahanya tidak diperkenankan menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk mewujudkan zero gratification, khususnya pada momen rawan seperti akhir tahun.
Patrick menjelaskan, sebagai perusahaan yang menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta telah mengimplementasikan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan, SPJM mengajak seluruh stakeholder untuk turut mendukung upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan SPJM Group.
“Apabila terdapat indikasi pelanggaran, baik yang melibatkan pekerja, stakeholder, maupun masyarakat, dapat segera dilaporkan melalui saluran WBS Pelindo,” ujarnya.
Ia menambahkan, guna mencegah konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas, manajemen secara resmi mengimbau seluruh pekerja agar berhati-hati dan menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban atau tugas, termasuk penyalahgunaan aset perusahaan seperti kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku induk perusahaan yang secara tegas melarang praktik suap, fraud, dan gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik, SPJM juga telah memiliki berbagai pedoman yang mengikat seluruh insan perusahaan, mulai dari Komisaris, Direksi, hingga pegawai, agar terhindar dari potensi tindakan korupsi.
Dalam aspek pelayanan kepada pelanggan, manajemen SPJM melarang keras keterlibatan pekerja dalam segala bentuk pungutan liar (pungli) serta praktik kecurangan, baik pada kegiatan operasional maupun non-operasional.
Seluruh pegawai SPJM Group juga tidak diperkenankan mengirimkan bingkisan atau hadiah kepada individu maupun pemegang jabatan tertentu, baik di instansi terkait maupun di internal Pelindo Group.
Untuk menginternalisasi kampanye larangan gratifikasi tersebut, SPJM secara aktif melakukan sosialisasi kepada pegawai melalui berbagai media, mulai dari penyampaian langsung, media sosial, poster, banner, hingga media cetak di seluruh wilayah kerja perusahaan.
Upaya ini juga ditujukan kepada para pemangku kepentingan eksternal, seperti pemegang saham, konsumen, pemasok, instansi terkait, hingga masyarakat sekitar, agar mengetahui dan mendukung pengendalian suap dan gratifikasi di lingkungan SPJM.
Adapun pelaporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan melalui saluran WBS (Whistleblowing System) Pelindo melalui email [email protected], layanan telepon di nomor 021-27822345, 021-27823456, 0811-9332-345, 0811-9511-665, laman resmi pelindobersih.pelindo.co.id, maupun PO Box 1074 JKS 12010. Saluran ini telah terintegrasi dengan WBS KPK RI (AROMA) guna menjamin kerahasiaan identitas dan isi laporan.
Melalui kampanye ini, SPJM Group menegaskan komitmennya untuk terus membangun budaya kerja yang jujur, profesional, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik melalui pelayanan yang berintegritas dan berorientasi pada service excellence.


Tinggalkan Balasan