MAKASSAR — Sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan terkait pentingnya penerapan standar teknis bangunan gedung yang laik fungsi, Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 19 November 2025 di Hotel IBIS Makassar City Center, Jalan Maipa.

Sosialisasi bertema “Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Melalui SLF” ini diikuti oleh pelaku usaha, konsultan perencanaan dan pengawasan, pengembang, serta aparatur pemerintah yang membidangi tata bangunan.

Melalui kegiatan ini, Distaru Makassar menegaskan pentingnya memastikan setiap bangunan gedung yang beroperasi telah memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan keberlanjutan.

Kepala Bidang Tata Bangunan Distaru Makassar, Syaifuddin Sidjaya, yang hadir mewakili Kepala Dinas, dalam sambutannya menuturkan bahwa kegiatan ini digelar sebagai bentuk komitmen pemerintah kota untuk meningkatkan kualitas tata bangunan di wilayah Makassar.

“Tujuan utama sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada para peserta terkait ketentuan, prosedur, serta standar teknis yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung,” ujar Syaifuddin.

Ia juga menekankan bahwa penyebarluasan informasi terkait mekanisme penerbitan SLF sangat penting agar seluruh pihak memahami kewajiban hukum dan teknis yang harus dipenuhi sebelum sebuah bangunan digunakan secara resmi.

Lebih lanjut, Syaifuddin menjelaskan bahwa SLF bukan sekadar formalitas administratif, tetapi instrumen untuk memastikan bangunan memenuhi prinsip keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi masyarakat.

“Kami mendorong seluruh pemilik dan pengelola bangunan untuk menerapkan prinsip bangunan gedung yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. SLF merupakan bagian penting untuk mewujudkan hal tersebut,” jelasnya.

Menutup sambutannya, Syaifuddin berharap agar melalui sosialisasi ini terbangun pemahaman yang sama serta komitmen bersama antara pemerintah, konsultan, dan pelaku usaha dalam menerapkan ketentuan SLF secara konsisten.

“Ke depan, kami berharap terjalin komunikasi dan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah, konsultan, dan pelaku usaha dalam penerapan SLF, sehingga tata bangunan di Kota Makassar dapat semakin tertib, aman, dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” tutupnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah nyata Pemerintah Kota Makassar dalam meningkatkan kualitas penataan bangunan serta memastikan keselamatan masyarakat melalui penerapan standar teknis yang terukur dan sesuai regulasi.