MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang Kota Makassar kembali melaksanakan Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan tema “Bangunan Aman, Nyaman, dan Legal dengan Sertifikat Laik Fungsi”. Kegiatan ini digelar di Maleo Hotel Makassar dan menjadi bagian dari upaya pemerintah kota mendorong tata kelola bangunan yang lebih aman dan berkelanjutan.

 

Acara dibuka oleh Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan, Aguz Mulia, serta dihadiri oleh narasumber, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para camat dan lurah, ketua LPM, pelaku usaha, awak media, dan masyarakat umum.

 

Dalam sambutan Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar yang diwakili oleh Aguz Mulia, disampaikan bahwa SLF bukan hanya sekadar dokumen legalitas, tetapi merupakan bukti bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan laik fungsi, meliputi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya.

 

“Khusus bagi bangunan yang memiliki tingkat risiko tinggi seperti hotel dan rumah sakit, pemenuhan standar laik fungsi menjadi sangat penting. Bangunan tersebut bukan hanya tempat usaha, tetapi juga fasilitas yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan pelayanan publik,” ujarnya.

 

Beliau juga menekankan bahwa pertumbuhan Kota Makassar yang terus berkembang pesat harus diimbangi dengan kesadaran akan pentingnya keandalan serta legalitas bangunan. Tidak cukup hanya membangun secara fisik, tetapi juga memastikan bangunan tersebut aman dan berfungsi sesuai standar.

 

Di akhir sambutannya, Kepala Dinas Penataan Ruang melalui Aguz Mulia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun kota yang tidak hanya maju secara fisik, tetapi juga aman, nyaman, dan berkelanjutan melalui penerapan SLF.

 

Dengan adanya sosialisasi ini, Distaru berharap semakin banyak pemilik, pengelola, serta pelaku usaha yang memahami pentingnya Sertifikat Laik Fungsi, sehingga penyelenggaraan bangunan di Kota Makassar dapat berjalan lebih tertib dan sesuai regulasi.