Sinergi Tangguh Bea Cukai dan BNNP Gagalkan Penyeludupan 1,2 Kg Ganja

MAKASSAR – Sinergi yang kuat antara Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan kembali membuahkan hasil. Dalam operasi gabungan yang digelar awal bulan ini, tim gabungan berhasil menggagalkan peredaran 1.235 gram ganja, kamis(11/09/2025).
Penindakan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Posko Operasi Interdiksi Udara Soekarno Hatta mengenai sebuah paket mencurigakan yang dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
j
Paket yang dikirim dari Banda Aceh dengan tujuan Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan tersebut disamarkan dalam dus berisi bubuk kopi, atas kecurigaan tersebut tim Bea Cukai segera berkoordinasi dengan BNNP Sulawesi Selatan untuk melaksanakan joint operation (operasi bersama) dan pihak jasa pengiriman.
Setelah pemeriksaan awal, tim gabungan menyimpulkan bahwa paket tersebut berisi Narkotika Golongan I jenis ganja. Tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti Paket Pengiriman yang berisikan Narkotika Jenis Ganja.
Barang Hasil Penindakan (BHP) bersama pemiliknya selanjutnya dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar dan dilakukan Serah Terima kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan
Berkenaan dengan hasil penindakan tersebut, terhadap pelaku yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan/atau menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, dapat dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subs. Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menyatakan bahwa penindakan ini adalah bukti nyata kerja sama erat antara Bea Cukai dan BNNP.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memutus rantai peredaran narkotika, khususnya melalui jalur logistik yang sering dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan,” ujarnya.
Tambah Ade Irawan pihaknya juga telah melakukan pengembangan terhadap temuan ini, menelusuri jaringan pengirim dan penerima paket, dengan harapan dapat membongkar sindikat yang lebih besar.
Ade Irawan juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat dapat menjadi data penting dalam pengungkapan kasus.
“Bea Cukai terus mengajak masyarakat untuk bekerja sama memerangi narkotika demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat, serta mewujudkan tujuan bersama: Indonesia Bersih dari Narkoba,” pungkasnya.