MATASULSEL.ID, MANADO – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi mempertegas komitmennya dalam memastikan kelancaran proyek ketenagalistrikan dengan memperkuat sinergi bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Kolaborasi ini ditegaskan dalam audiensi yang berlangsung di Manado, Rabu (11/2), sebagai langkah strategis menjaga kepastian hukum sekaligus percepatan pembangunan infrastruktur listrik di Sulawesi Utara.
Pertemuan tersebut menjadi momentum evaluasi atas kerja sama pendampingan dan pengamanan hukum yang telah berjalan, khususnya pada tahapan pengadaan tanah dan penyelesaian berbagai dinamika sosial di lapangan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., menekankan pentingnya kolaborasi lintas institusi dalam mendukung proyek strategis nasional agar berjalan sesuai koridor hukum.
“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan setiap tahapan proyek berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Kami siap memberikan pendampingan hukum agar pelaksanaan proyek berlangsung tertib dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Pendampingan tersebut telah dirasakan dampaknya di sejumlah proyek strategis. Manager Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sulawesi Utara, Muhammad Arfah Aboe Kasim, menyebut dukungan Kejati Sulut sangat membantu dalam memperlancar proses pengadaan lahan serta penyelesaian persoalan sosial yang muncul di lapangan.
“Dengan adanya pendampingan hukum, pelaksanaan proyek menjadi lebih terarah, tertib, dan sesuai ketentuan. Hal ini meminimalkan potensi hambatan serta mempercepat penyelesaian pekerjaan,” ungkapnya.
Beberapa proyek yang telah memperoleh dukungan antara lain pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Likupang–Pandu yang kini telah beroperasi sesuai target.
Selain itu, pendampingan hukum juga berperan dalam penyelesaian sengketa lahan tapak tower SUTT 150 kV Lopana–Teling di kawasan Jalan Ring Road 1, sehingga memberikan kepastian hukum bagi PLN dalam melanjutkan pembangunan.
Ke depan, PLN UIP Sulawesi juga merencanakan pendampingan hukum untuk proyek strategis lainnya, seperti pembangunan SUTT 150 kV Tanjung Merah–Bitung beserta Gardu Induk 150 kV Bitung, serta SUTT 150 kV Incomer PLTMG Minahasa Peaker–GI Likupang.
Proyek-proyek ini diharapkan mampu memperkuat keandalan sistem kelistrikan Sulawesi Utara sekaligus menopang pertumbuhan kawasan industri dan pariwisata.
General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin dan menegaskan komitmen perusahaan untuk terus memperkuat koordinasi lintas institusi.
“Sinergi dengan Kejati Sulut menjadi faktor penting dalam menjaga kepastian hukum pelaksanaan proyek, khususnya pada proses pengadaan tanah dan penanganan isu di lapangan. Kolaborasi ini akan terus kami perkuat guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Melalui kolaborasi yang semakin solid antara PLN dan aparat penegak hukum, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi Utara diharapkan berjalan lebih cepat, transparan, serta memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas layanan listrik dan pertumbuhan ekonomi daerah.


Tinggalkan Balasan