MATASULSEL.ID, JENEPONTO – Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Jeneponto, Muhammad Anis, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto, dihalaman Kejari Jeneponto, Rabu (18/2/2026).

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kehadiran Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Jeneponto dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergitas dan koordinasi antar Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kabupaten Jeneponto. Hal ini juga menjadi wujud komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Dalam kesempatan tersebut, proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur Forkopimda serta instansi terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kerja sama yang solid antara Rutan Kelas IIB Jeneponto dan Kejaksaan Negeri Jeneponto terus terjalin dengan baik dalam rangka mendukung sistem peradilan pidana yang efektif serta memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat.

Rutan Kelas IIB Jeneponto berkomitmen untuk senantiasa bersinergi dengan seluruh stakeholder dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan. (Arya)