MATASULSEL.ID, SIDRAP – Sidang perdana atau dakwaan terhadap terduga pemilik obat pelangsing bermerek MJB Slimming, Paramita alias Hj. Mita, telah dijalani di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap), pada Selasa (23/12/2025) lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidrap menjerat terdakwa pasal berlapis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan saat sidang dakwaan berlangsung. Ancaman pidana yang dihadapi terdakwa adalah penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidrap, Ridwan Sahputra, membenarkan pelaksanaan sidang perdana tersebut seperti dikutip upeks.co.id beberapa waktu lalu. “Sidang dakwaan sudah digelar Selasa kemarin dan terdakwa ajukan eksepsi. Rencananya, Selasa pekan depan sidang eksepsi digelar,” ucap Ridwan saat dikonfirmasi pada Minggu (28/12/2025).
Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa terdakwa adalah pemilik Toko Mytha Kosmetik yang berlokasi di Jl Lanto Dg. Pasewang Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap. Toko tersebut bergerak dalam bidang penjualan produk kosmetik perawatan wajah dan badan berbagai merek yang dapat diakses masyarakat umum. Sebagai pemilik, terdakwa bertanggung jawab atas pengawasan karyawan dan operasional toko, serta mengiklankan dan menawarkan produk baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Sejak bulan Februari 2025 hingga 10 September 2025, terdakwa mempromosikan dan menjual kapsul pelangsing dengan merek MJB Slimming. Produk tersebut dibeli dari seseorang yang identitasnya tidak dapat diingat terdakwa, kemudian diganti kemasannya menjadi botol plastik bening dengan tutup warna merah muda dan diberi label merek MJB Slimming.
Terdakwa membeli produk tersebut dengan harga Rp70 ribu per botol, kemudian menjualnya kembali dengan harga eceran Rp120 ribu per botol dan harga grosir antara Rp80 ribu hingga Rp90 ribu per botol, baik melalui toko langsung maupun platform media online.
Penjualan produk pelangsing tersebut hanya didasarkan pada Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dengan nomor PB-UMKU: 200824009551400000001 tanggal 20 Agustus 2024 yang berlaku hingga 20 Agustus 2029. Namun, hingga saat ini terdakwa belum memenuhi persyaratan penerbitan SPP-IRT tersebut.
Produk kapsul pelangsing termasuk kategori obat-obatan, sehingga untuk diperdagangkan harus mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Setelah dilakukan pengujian pada tanggal 19 Agustus 2025, BPOM menemukan bahwa produk tersebut mengandung Sibutramin – golongan obat keras yang hanya boleh digunakan sebagai pengobatan tambahan untuk pengelolaan berat badan bersama dengan olahraga dan pengaturan diet.
Sebelumnya, kasus ini sempat viral di media sosial setelah akun Instagram ‘paramitamytha’ milik terdakwa mengunggah story yang menuai reaksi netizen. Dalam story tersebut tertulis, “Podona kasi tappa2 mu mau jatuhkan brandku,oh dk mempan sygg testi yg berbicara dan persoanl branding yg kuat, sekalipun sy tulis di kemasanx bedak ku dpt membunuh mu nelli to tauwee na dk. belajar dri kasus kmrin sbut2 brandku malah tmbh naik,” yang memiliki arti bahwa upaya menjatuhkan brandnya tidak akan berhasil karena ada testimoni dan branding yang kuat, bahkan jika tertulis produk dapat membunuh tetap akan dibeli, dan kasus sebelumnya yang menyebutkan brandnya justru membuat penjualan meningkat. (*)


Tinggalkan Balasan