Sidang Lanjutan Dengan Korban Tanty Rudjito Dapat Dukungan dari Berbagai Pihak

MAKASSAR – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar, senin(27/10/2025), mendadak tegang saat sidang lanjutan perkara penganiayaan dengan nomor 1162/Pid.B/2025/PN.Mks kembali digelar, Korban Tanty Rudjito dan saksi korban hadir langsung mengikuti jalannya persidangan, selasa(28/10/2025).
Tanty tampak tegar didampingi tim kuasa hukumnya dari Task Force PBH Peradi Makassar, pengamat sosial, serta awak media yang memantau jalannya sidang dari awal hingga akhir. Kehadiran berbagai pihak ini menjadi bentuk dukungan moral bagi korban dalam upayanya mencari keadilan.
Majelis hakim yang memimpin sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johariani, S.H. Dalam dakwaannya, JPU menegaskan bahwa terdakwa Rusdianto alias Ferry didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Jaksa memaparkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat, 26 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WITA di Perumahan Espana, Jalan Merto, Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Peristiwa bermula ketika korban Tanty Rudjito bersama ayahnya mendatangi rumah terdakwa untuk menagih uang pinjaman. Terdakwa menolak mengembalikan karena merasa tidak pernah meminjam, hingga terjadi pertengkaran mulut.
Dalam situasi panas itu, terdakwa mendorong korban, lalu mencekik ayah korban, dan ketika Tanty berusaha melerai, terdakwa berbalik mencekik Tanty. Upaya korban melepaskan diri berujung pada aksi kekerasan berikutnya, ketika terdakwa menarik dan mencengkeram tangan korban serta memukul pipi kirinya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami nyeri pada pipi kiri dan luka lecet pada tangan kanan, sebagaimana termuat dalam Visum Et Repertum No. VeR/158/I/2024/Forensik yang dibuat oleh dokter RS Bhayangkara Makassar.
Jaksa menegaskan bahwa tindakan terdakwa dilakukan dengan unsur kesengajaan dan memenuhi rumusan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
Setelah pembacaan dakwaan, suasana ruang sidang kembali memanas ketika kuasa hukum terdakwa menyela proses pemeriksaan saksi dengan mempertanyakan status hubungan antara Tanty dan Rudjito. Ia bersikeras menyebut keduanya sebagai keluarga dekat terdakwa. Namun ketua majelis hakim menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar.
“Sudah jelas, dalam berkas perkara keduanya bukan keluarga terdakwa,” ujar ketua majelis hakim dengan nada tegas.
Perdebatan pun berlanjut saat JPU membacakan kronologi perkara. Kuasa hukum terdakwa mencoba membantah isi visum dan kronologi, namun majelis hakim langsung menegur keras.
“Kalau tidak memahami isi visum dan kronologi perkara, jangan membantah sembarangan,” ujar hakim menegaskan.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa kuasa hukum terdakwa tidak mampu menjelaskan secara tepat jenis luka yang tercantum dalam visum, seperti luka gores, bengkak, nyeri, dan luka robek. Ketegangan meningkat ketika ia memperlihatkan selembar foto yang diklaim sebagai bukti kondisi korban, namun majelis hakim menyatakan foto itu tidak relevan karena bukan diambil saat kejadian.
Kuasa hukum sempat berupaya mengaitkan perkara ini dengan utang-piutang, namun kembali dibantah oleh hakim.
“Ini perkara penganiayaan, bukan sengketa utang. Jangan dicampuradukkan,” ujar hakim menegaskan.
Menjelang akhir sidang, kuasa hukum terdakwa menyinggung pemberitaan media yang disebutnya mencoreng nama baik pengadilan. Ketua majelis hakim langsung merespons dengan tegas.
“Itu hak wartawan untuk menulis. Kalau ingin membahas soal pemberitaan, silakan di luar ruang sidang. Di sini kita fokus pada perkara,” tandasnya.
Setelah situasi kembali kondusif, sidang dilanjutkan hingga selesai. Tanty Rudjito tampak mendapat dukungan semangat dari tim kuasa hukumnya dan pengamat sosial yang hadir. Majelis hakim menutup persidangan dengan imbauan agar semua pihak menghormati proses hukum dan tidak membawa isu di luar substansi perkara. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.






