MATASULSEL.ID, GOWA – Pemerintah Kabupaten Gowa menegaskan kehadiran negara dalam melindungi aparatur sipil negara (ASN) dengan menyalurkan santunan jaminan kematian dan jaminan hari tua senilai Rp34,1 juta kepada ahli waris almarhum Syamsu Alam, PPPK Guru SD Bangkeng Batu, Kecamatan Tombolopao.
Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, di Ruang Rapat Bupati Gowa, Kantor Pemerintah Kabupaten Gowa, Senin (2/3), sebagai bentuk pemenuhan hak ASN yang dijamin melalui PT Taspen.
Almarhum Syamsu Alam yang bertugas sebagai PPPK Guru pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa meninggal dunia karena sakit pada 4 Desember 2025. Atas kejadian tersebut, ahli waris menerima manfaat perlindungan Taspen berupa santunan jaminan kematian sekitar Rp32 juta serta pengembalian jaminan hari tua sekitar Rp1,9 juta, sehingga total manfaat yang diterima mencapai Rp34,1 juta.
Bupati Gowa menyampaikan apresiasi kepada Taspen atas respons cepat dalam memproses klaim dan menegaskan bahwa santunan ini bukan sekadar bantuan sosial, melainkan hak ASN yang harus dipastikan terpenuhi secara tepat waktu dan transparan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menginstruksikan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar proaktif melaporkan setiap musibah yang menimpa ASN, baik PNS maupun PPPK, sehingga proses klaim jaminan dapat segera dilakukan dan keluarga yang ditinggalkan memperoleh kepastian perlindungan.
Ia menekankan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkab Gowa telah terdaftar dalam program Taspen, sehingga mekanisme perlindungan sudah tersedia dan tinggal dioptimalkan pada tataran pelaporan dan administrasi.
Sementara itu, Brand Manager PT Taspen Cabang Makassar, Fanny Yudha Widyanto, menjelaskan bahwa seluruh ASN dan pejabat negara secara otomatis menjadi peserta Taspen sejak diangkat, termasuk PPPK yang telah berstatus penuh waktu.
Menurutnya, ASN memperoleh perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Karena almarhum meninggal dunia akibat sakit, manfaat yang diberikan adalah jaminan kematian serta pengembalian jaminan hari tua yang telah menjadi tabungan selama masa kepesertaan.
Ia menambahkan, apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat menjalankan tugas, maka manfaat yang diterima keluarga akan lebih besar melalui skema jaminan kecelakaan kerja.
Di sisi lain, ahli waris almarhum, Rohani Malinta, mengaku bersyukur atas santunan yang diterima keluarganya. Ia menyebut proses administrasi berjalan cepat dan tidak berbelit, dengan waktu penyelesaian sekitar satu minggu sejak pengurusan dilakukan.
Sebagai ibu rumah tangga dengan satu orang anak, Rohani berharap program perlindungan ASN seperti ini terus berlanjut karena memberikan rasa aman dan kepastian bagi keluarga pegawai pemerintah yang mengalami musibah.
Penyaluran santunan ini mencerminkan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan PT Taspen dalam memperkuat tata kelola perlindungan sosial ASN, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan kesejahteraan aparatur sebagai fondasi keberlanjutan pelayanan publik yang berkualitas di Kabupaten Gowa.


Tinggalkan Balasan