Saluran Air dan Trotoar di Jalan Urip Sumoharjo berubah Fungsi, Lurah Karangpuang Tutup Mata

MAKASSAR – Gerobak PKL yang berdiri diatas trotoar dan diatas saluran air yang baru saja selesai tepatnya di depan United Traktor Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, sangatlah merusak keindahan dan yang pasti melanggar Perda Kota Makassar, jum’at(17/10/2025).
Januari salah seorang warga Kota Makassar mengomentari hal ini menjadi masalah yang serius apa bila Pemerintah Kota Makassar membiarkan dan mendiamkan masalah ini, dan yang dikhawatirkan contoh semacam ini apa bila dibiarkan akan menjamur lebih banyak lagi, dengan kata lain Pemerintah setempat melegalkan hal ini.
“Padahalkan sudah jelas sekali menjual di atas saluran air dan trotoar adalah melanggar peraturan di Kota Makassar, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021. Perda ini melarang orang menghambat atau menutup fungsi ruang milik jalan, termasuk trotoar dan saluran air, untuk berjualan,” ucapnya.
Tambah Januar apa fungsinya Perda itu dibuat kalau hanya sekedar aturan diatas kertas saja, aturan itu dibuat agar semua mamatuhinya, bukan melanggarnya.
“Harusnya Pemerintah Kecamatan Panakkukang dan Pemerintah Kelurahan Karampuang menegakkan aturan tersebut, dengan cara memberikan pengertian dan penyuluhan kepada para PKL, dan apabila PKL tersebut masih membandel ambil langkah tegas, bukannya membiarkan hal semacam ini,” tegasnya.
Diakhir Januar memberikan kritik kepada Pemerintah Kota Makassar agar memerintahkan para pejabat setempat dan masyarakat Kota Makassar agar Perda terkait pelarangan penggunaan trotoar dan penggunaan diatas saluran air untuk berjualan agar dipatuhi bukan untuk dilanggar.
Ketika informasi dan foto PKL ini dikirimkan kepada Lurah Karampuang yang baru Jumiati, S.sos saat disampaikan, tidak merespon







