MATASULSEL.ID, JENEPONTO – Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Pada Senin, 02 Maret 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, telah dilaksanakan kegiatan klarifikasi resmi terkait adanya aduan masyarakat mengenai dugaan tumpang tindih bidang sertipikat.
Kegiatan krusial ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ibu Izmy Rachmunia Muchdar, S.Sos. Dalam arahannya, beliau menekankan bahwa tahapan klarifikasi merupakan bagian vital dari Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kasus pertanahan guna memastikan akurasi data di lapangan maupun secara administrasi.
“Klarifikasi ini kami laksanakan untuk menggali informasi sedalam mungkin terkait data yuridis dan data fisik yang diadukan. Kami ingin memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil nantinya didasarkan pada fakta-fakta objektif yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Izmy Rachmunia Muchdar di sela-sela rapat.
Dalam pertemuan tersebut, tim penanganan sengketa melakukan bedah warkah (dokumen riwayat tanah) serta mencocokkan titik koordinat pada peta pendaftaran tanah. Proses ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang terang benderang mengenai status hukum bidang tanah yang dipersoalkan, sekaligus meminimalisir potensi konflik sosial di masyarakat.
Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto terus berupaya maksimal dalam menyelesaikan setiap residu pertanahan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan misi instansi untuk menciptakan iklim pertanahan yang kondusif di seluruh wilayah Bumi Turatea.
Masyarakat juga senantiasa diimbau untuk selalu memastikan batas-batas tanahnya terjaga dengan baik dan mengurus segala administrasi pertanahan tanpa melalui perantara.


Tinggalkan Balasan