PALOPO – Kepastian soal relaksasi pelaporan SPT Tahunan 2025 akhirnya mendapat titik terang.
KPP Pratama Palopo menegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi tetap bisa melaporkan SPT tanpa dikenakan sanksi administratif hingga batas waktu tertentu.
Penjelasan ini disampaikan langsung kepada wajib pajak yang datang berkonsultasi di loket helpdesk KPP Pratama Palopo, menyusul maraknya informasi simpang siur di media sosial terkait perpanjangan pelaporan SPT Tahunan.
Seorang wajib pajak bahkan sempat mempertanyakan kebenaran kabar tersebut. “Banyak informasi beredar bahwa pelaporan SPT diperpanjang. Apakah benar?” ujarnya saat berkonsultasi.
Kebijakan Resmi Dirjen Pajak
Petugas menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada keputusan Direktorat Jenderal Pajak melalui KEP-55/PJ/2026 yang mengatur relaksasi perpajakan dalam rangka implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memberikan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 dalam beberapa kondisi, yakni:
Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan hingga maksimal 1 bulan setelah jatuh tempo.
Keterlambatan pembayaran atau penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dalam periode yang sama.
Kekurangan pembayaran pajak yang diselesaikan dalam masa relaksasi tersebut.
Artinya, wajib pajak yang terlambat melapor setelah 31 Maret 2026 masih diberikan kelonggaran hingga 30 April 2026 tanpa dikenakan denda maupun bunga.
Petugas KPP menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan kemudahan administrasi di tengah implementasi sistem Coretax, sekaligus mempertimbangkan momentum libur nasional seperti Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan SPT oleh wajib pajak.
“Jika wajib pajak melaporkan SPT setelah 31 Maret hingga 30 April 2026, maka tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak. Kalaupun terbit, akan dihapuskan secara jabatan,” jelas petugas.
Imbauan Kepatuhan Pajak
Meski memberikan relaksasi, KPP Pratama Palopo tetap mengimbau masyarakat untuk tidak menunda kewajiban perpajakan secara berlebihan dan memanfaatkan kebijakan ini secara bijak.
KPP juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, seiring dengan transformasi sistem administrasi perpajakan yang semakin modern.
Di tengah perubahan sistem dan dinamika kebijakan, satu hal tetap pasti: kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan ekonomi nasional.

Tinggalkan Balasan