MATASULSEL.ID, JAKARTA — PT Vale Indonesia Tbk (IDX: INCO) menegaskan kepastian operasional dan komitmen penuh terhadap hilirisasi nikel nasional dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI.
Forum tersebut menjadi ajang resmi Perseroan menyampaikan pembaruan proyek strategis, kejelasan alokasi produksi, serta kepatuhan terhadap seluruh regulasi pertambangan yang berlaku.
Dalam RDP tersebut, PT Vale menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kementerian dan lembaga terkait, serta MIND ID selaku holding industri pertambangan, atas fungsi pembinaan dan pengawasan yang dijalankan dalam menjaga tata kelola industri pertambangan nasional.
Perseroan menilai RDP sebagai ruang dialog strategis berbasis data yang berperan penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta keberlanjutan sektor pertambangan nasional di tengah agenda hilirisasi.
Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Tbk, Bernardus Irmanto, menegaskan bahwa seluruh operasional eksisting Perseroan berjalan dengan kepastian alokasi dan kepatuhan penuh terhadap ketentuan pemerintah.
“Operasional eksisting kami, khususnya di Sorowako dan fasilitas smelter, mendapatkan alokasi penuh. Sementara untuk proyek pertumbuhan, pendekatannya dilakukan secara bertahap dan terukur. Ini adalah bagian dari tata kelola produksi yang sehat dan patuh terhadap regulasi,” ujar Bernardus di hadapan Komisi XII DPR RI.
Dalam kesempatan yang sama, PT Vale juga memberikan klarifikasi terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026.
Perseroan menjelaskan bahwa RKAB 2026 mengalokasikan 100 persen kegiatan operasional untuk area eksisting Sorowako, termasuk fasilitas pengolahan dan pemurnian, guna memastikan kesinambungan operasi yang telah berjalan.
Sementara itu, sekitar 30 persen alokasi RKAB diperuntukkan bagi Indonesia Growth Projects (IGP) yang mencakup Pomalaa, Morowali, dan Sorowako Limonite.
Seluruh proyek tersebut saat ini masih berada dalam tahap pengembangan dan dijalankan secara bertahap sesuai ketentuan perizinan dan kesiapan teknis.
PT Vale juga memaparkan secara rinci status proyek-proyek strategis, kontribusi Perseroan dalam mendukung hilirisasi nikel dan integrasi ke rantai nilai kendaraan listrik nasional, serta menjelaskan aspek perizinan dan tata kelola produksi secara faktual dan transparan.
Terkait penggunaan kawasan hutan, PT Vale menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diterbitkan Pemerintah, termasuk pemenuhan seluruh ketentuan teknis dan lingkungan. Perseroan menegaskan tidak melakukan kegiatan di luar ruang lingkup izin yang sah.
PT Vale juga menekankan bahwa setiap penyesuaian selama proses persetujuan RKAB merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan penghormatan terhadap kewenangan Pemerintah dalam menata produksi nasional, bukan disebabkan oleh pelanggaran perizinan.
Menanggapi dinamika pemberitaan pasca-RDP, PT Vale berharap informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipahami secara utuh, proporsional, dan berbasis fakta, dengan menempatkan RDP sebagai forum resmi pembaruan proyek dan penguatan agenda hilirisasi nasional.
Perseroan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi, kepatuhan hukum, serta kontribusi nyata bagi pembangunan industri nikel berkelanjutan di Indonesia.


Tinggalkan Balasan