MATASULSEL.ID, GOWA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pemangku kepentingan terkait, Jumat (6/2/2026), di Ruang Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Gowa.

RDP tersebut menghasilkan kesepakatan penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta perbaikan tata kelola pelaksanaan Ramadan Fair 2026 di Kabupaten Gowa.

RDP ini digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang berkembang terkait rencana penggunaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), khususnya di kawasan samping Masjid Agung Syekh Yusuf dan Taman Sultan Hasanuddin, yang direncanakan menjadi lokasi kegiatan Ramadan Fair.

Dalam forum tersebut, seluruh pihak sepakat bahwa penyelenggaraan kegiatan ke depan harus dikelola secara lebih tertib, transparan, berkeadilan, serta tetap memperhatikan fungsi RTH sebagai ruang publik.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gowa, Ardiansyah Sabir, S.E., didampingi Sekretaris Komisi IV H. M. Amir Mappasomba Dg. Sila, S.Pd., M.Si., serta anggota Komisi IV Abdul Razak Daeng Lewa, S.E. dan Robi, S.I.P.

Turut hadir perwakilan SKPD terkait, PT Karya Bersama selaku pihak pengelola kegiatan Ramadan Fair, serta perwakilan Forum Peduli Pedagang Kaki Lima (FP-PKL).

Ketua Komisi IV DPRD Gowa, Ardiansyah Sabir, menegaskan bahwa DPRD pada prinsipnya mendukung penyelenggaraan Ramadan Fair sebagai kegiatan bernuansa keagamaan dan ekonomi, sepanjang dilaksanakan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami berharap Ramadan Fair dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan tertata dengan baik. Yang paling penting, seluruh pihak menjalankan perannya secara bertanggung jawab sehingga kegiatan ini bernilai ibadah dan memberi manfaat luas bagi masyarakat,” ujar Ardiansyah.

Ia juga menekankan bahwa komunikasi dan koordinasi antarpihak menjadi kunci utama agar pelaksanaan Ramadan Fair tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

“Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, pengelola, dan pedagang, insya Allah semua dapat berjalan sesuai harapan dan tidak menimbulkan persoalan,” tambahnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Gowa, Abdul Razak Daeng Lewa, menyoroti aspek keadilan dalam penetapan biaya bagi pedagang kaki lima.

Menurutnya, DPRD mendukung kegiatan ekonomi masyarakat, namun harus tetap mempertimbangkan kemampuan pedagang kecil.

“Penetapan biaya jangan memberatkan pedagang. Jangan sampai pedagang kecil justru tidak mendapatkan keuntungan. Karena itu, evaluasi ini penting sebagai bahan perbaikan ke depan,” tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan oleh perwakilan Forum Peduli Pedagang Kaki Lima (FP-PKL), Fahmi. Ia mengungkapkan bahwa hasil RDP menghasilkan rekomendasi DPRD agar dilakukan komunikasi dan koordinasi intensif antara pedagang dan pihak event organizer (EO), khususnya terkait penyesuaian biaya sewa lapak.

“DPRD merekomendasikan adanya dialog antara pedagang dan pihak EO terkait kemampuan dan kesanggupan pedagang. Karena kondisi pedagang kaki lima berbeda-beda, maka penetapan biaya perlu disesuaikan agar roda ekonomi masyarakat tetap berjalan,” jelas Fahmi.

Ia juga berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian lebih terhadap penataan dan penertiban pedagang, sehingga solusi yang dihasilkan ke depan lebih berimbang, manusiawi, dan berkelanjutan.

Melalui RDP ini, Komisi IV DPRD Kabupaten Gowa berharap dapat merumuskan rekomendasi yang komprehensif dan berkeadilan, dengan tetap menjaga fungsi Ruang Terbuka Hijau sebagai ruang publik, sekaligus mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya pedagang kaki lima, dalam pelaksanaan Ramadan Fair 2026 dan tahun-tahun selanjutnya.