PT.Ramadhan Akkareba Diduga Tidak Miliki Ijin PPIU 

MAKASSAR – Berawal dari kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh HH pemilik travel Ramadhan Akkareba terhadap puluhan jamaah haji khusus tahun 2025, diduga perusahaan travel tersebut tidak berijin, jum’at(17/10/2025).

Hal ini ditelusuri melalui website resmi Kementerian Agama RI saat di kasih masuk nomer PPIU, ternyata PT.Ramadhan Akkareba tidak terdaftar.

Terungkapnya dugaan perusahaan travel ini tidak miliki ijin PPIU pada saat Idawati salah satu jama’ah haji khusus yang gagal berangkat tahun ini, pada kwitansi pembayaran kop kwitansi PT.Ramadhan Akkareba mencantumkan Ijin PPIU dengan Nomor:39 tahun 2021, kini Idawati telah membuat Laporan di Polda Sulsel dengan Nomor:STTLP/B/968/IX/2025/SPKT.

HH saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan bahwa travelnya belum cukup tahunnya sebagai persyaratan pengajuan dan travelnya ikut kedalam konsorsium yang memiliki PPIU.

“Belum cukup lima tahun travel ini aturannya PPIU itu diatas lima tahun, olehnya itu kami memberangkatkan melalui konsorsium,” ucapnya.

Sementara narasumber dari Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel saat dikonfirmasi melalui telpon mengatakan itu sudah sangat jelas bukan lagi pelanggaran tetapi sudah masuk ranah pidana, karena travel tersebut tidak kantongi ijin dan memasukan PPIU di kop kwitansi pembayaran.

“Silahkan bagi para jam’ah haji atau umrah melalui PT.Ramadhan Akkareba yang merasa dirugikan datang ke kesini agar ada proses pelaporan untuk menjatuhkan sanksi atau yang lainnya, dan satu lagi bagi jama’ah haji atau umroh agar lebih selektif lagi memilih biro perjalan jangan sampai hal ini terjadi kembali,” pungkasnya.

 

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button