GOWA — Upaya penguatan edukasi serta perlindungan anak dari ancaman narkotika dan kekerasan di lingkungan pendidikan terus digencarkan. Salah satunya melalui kegiatan Dialog Interaktif dan Edukasi Penguatan Perlindungan Anak yang dilaksanakan di SMP Negeri 1 Manuju, Kabupaten Gowa, jumat(07/02/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan pemateri dari unsur Kepolisian, yakni Satnarkoba Polres Gowa yang diwakili KBO Satnarkoba Polres Gowa, Hamzir, A.Md., S.H, serta pemateri dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa, Kanit PPA IPDA Nida Hanifah Djarnaji, S.Tr.I.K. Dialog interaktif ini diikuti oleh para guru dan siswa SMPN 1 Manuju dengan antusias.
Panitia pelaksana kegiatan, Riswandi, S.PT, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi sejak dini kepada pelajar agar memiliki pemahaman yang kuat dalam melindungi diri dari bahaya narkoba dan berbagai bentuk kekerasan. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut sebagai bagian dari penguatan karakter dan ketahanan pelajar di Kabupaten Gowa.
Dalam pemaparannya, KBO Satnarkoba Polres Gowa Hamzir, A.Md., S.H menegaskan bahwa pelajar merupakan kelompok rentan yang kerap menjadi sasaran peredaran narkoba. Ia menjelaskan bahwa narkotika memiliki berbagai golongan dan jenis yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan fisik maupun mental remaja.
“Penyalahgunaan narkoba pada usia pelajar dapat merusak fungsi otak, menurunkan prestasi belajar, serta membuka pintu terhadap tindak kriminal dan permasalahan hukum. Karena itu, langkah paling tepat adalah menjauhi narkoba sejak dini dan berani menolak segala bentuk ajakan,” tegas Hamzir.
Hamzir juga menambahkan bahwa upaya pencegahan tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, melainkan memerlukan peran aktif sekolah, keluarga, dan lingkungan sosial. Edukasi yang berkelanjutan dinilai menjadi kunci dalam membentengi generasi muda dari ancaman narkotika.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Gowa IPDA Nida Hanifah Djarnaji, S.Tr.I.K memaparkan materi terkait kekerasan seksual terhadap anak, yang meliputi persetubuhan, pemerkosaan, dan pencabulan. Ia menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak atas perlindungan hukum dan rasa aman.
Menurutnya, setiap perkara yang melibatkan anak wajib didampingi oleh orang tua serta mendapatkan pendampingan dari Pekerja Sosial (Peksos) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. IPDA Nida juga menguraikan dampak kekerasan seksual terhadap anak, baik dari aspek psikologis, sosial, maupun masa depan korban, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Ia mengajak para pelajar untuk tidak takut melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan di lingkungan sekitarnya.
Melalui dialog interaktif ini, para pelajar diharapkan semakin memahami pentingnya menjaga diri, menjauhi narkoba, serta berani bersuara terhadap segala bentuk kekerasan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba serta kekerasan. (Restu)


Tinggalkan Balasan