MATASULSEL.ID, MAROS – KPP Pratama Maros membuka layanan Pojok Pajak selama dua hari, Kamis–Jumat (19–20 Februari 2026) di Grand Mall Maros.

Layanan jemput bola ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 sebelum batas akhir 31 Maret 2026.

Beragam layanan tersedia di booth yang berlokasi di Atrium Lantai 1, mulai dari perubahan data wajib pajak, aktivasi akun Coretax, pembuatan Kode Otorisasi, hingga asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.

SPT Tahunan sendiri wajib dilaporkan setiap tahun dalam periode 1 Januari hingga 31 Maret.

Antusiasme masyarakat terlihat tinggi. Selain pengunjung pusat perbelanjaan, sejumlah wajib pajak datang khusus setelah memperoleh informasi melalui media sosial resmi KPP Pratama Maros.

“Kami mendapat informasi melalui Instagram KPP Maros, sehingga langsung datang untuk melaporkan SPT Tahunan,” ujar salah seorang wajib pajak.

Selama dua hari pelaksanaan, puluhan wajib pajak tercatat berhasil menyampaikan SPT Tahunan melalui layanan tersebut.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sigit Purnomo, menyampaikan bahwa layanan di luar kantor merupakan strategi efektif untuk meningkatkan kepatuhan.

“Kami terus mendorong wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal melalui Coretax. DJP berkomitmen menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan nyaman, baik di kantor maupun melalui kegiatan jemput bola seperti Pojok Pajak,” ujarnya.

KPP Pratama Maros mengimbau masyarakat agar tidak menunda pelaporan SPT Tahunan serta memanfaatkan berbagai kanal layanan yang tersedia guna menghindari kepadatan menjelang tenggat waktu.