POJK Nomor 19 Tahun 2025 Dukung UMKM Tumbuh dengan Akses Mudah dan Lebih Luas
Makassar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM dan bukan hanya sekedar aturan namun juga membuka peluang baru bagi UMKM bisa naik level.
Hal itu tertuang dalam akses pembiayaan lebih mudah dan cepat dengan kebijakan khusus penyaluran pembiayaan seperti penyederhanaan persyaratan atau kemudahan penilaian kelayakan UMKM.
Proses bisnis dipercepat melalui penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA). POJK menerapkan bahwa biaya pembiayaan bagi UMKM harus “wajar” agar bisa membantu mencegah biaya tersembunyi atau bunga sangat tinggi yang membebani usaha kecil.
Sebagai landasan inklusi keuangan yang lebih luas dan pemerataan ekonomi dengan membuka akses formal yakni bank dan lembaga keuangan non bankke segmen UMKM.
Sehingga memberikan pemerataan kesempatan bagi UMKM mengakses pembiayaan untuk tumbuh secara berkelanjutan.
Bank dan Lembaga Keuangan non Bank dapat bermitra dengan perusahaan penjaminan, asuransi, fintech, maupun crowdfunding, untuk memperluas akses pembiayaan UMKM.
Dimana, POJK UMKM mengatur tata kelola, manajemen risiko, transparansi, insentif untuk untuk lembaga keuangan yang aktif memberikan kemudahan pembiayaan UMKM. Serta mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan kemitraan antara institusi lewat ekosistem pembiayaan yang lebih sehat dan berkelanjutan.







