MATASULSEL.ID, MANADO – PT PLN melalui Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sulawesi Utara untuk mempercepat sertifikasi dan pengamanan aset negara.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam pertemuan koordinasi yang digelar Rabu (11/2) di Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Utara.

Pertemuan dihadiri Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Utara John Wiclif Aufa, A.Ptnh., beserta jajaran, serta General Manager PLN UIP Sulawesi Wisnu Kuntjoro Adi bersama manajemen PLN, di antaranya Senior Manager PPKOM UIP Sulawesi, Manager UPP Sulawesi Utara, Manager UPT Manado, dan Manager Umum dan Aset PLN UID Suluttenggo.

Dalam forum tersebut, PLN memaparkan target penyelesaian legalisasi aset tanah di Sulawesi Utara yang ditetapkan rampung pada 2026.

Total terdapat 124 objek aset yang diproses, terdiri atas 122 tapak tower transmisi, satu bidang pembangkit, dan satu bidang gardu induk yang tersebar di sejumlah wilayah kerja Kantor Pertanahan.

Aset tersebut mencakup jalur transmisi 150 kV Likupang–Pandu, Likupang–Paniki, Otam–Tutuyan, serta Otam–Molibagu yang melintasi wilayah Minahasa Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Selatan, dan Kotamobagu.

Selain itu, PLN juga tengah memproses legalisasi lahan PLTMG Likupang serta perluasan GI 150 kV Likupang.

Seluruh tahapan penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui mekanisme konsinyasi pada bidang tertentu untuk menjamin kepastian hukum atas aset strategis ketenagalistrikan tersebut.

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara, John Wiclif Aufa, menegaskan dukungan penuh pihaknya terhadap percepatan sertifikasi aset PLN.

Ia menyatakan ATR/BPN akan menginstruksikan Kantor Pertanahan terkait untuk melakukan langkah strategis, termasuk pelaksanaan pengukuran dan Panitia Pemeriksa Tanah (P2T) secara paralel agar proses sertifikasi berjalan lebih efektif dan efisien.

Manager PLN UPP Sulawesi Utara, Muhammad Arfah Aboe Kasim, menekankan bahwa koordinasi intensif dengan ATR/BPN menjadi faktor krusial dalam mengejar target 2026.

Menurutnya, dukungan teknis dan administratif dari ATR/BPN sangat membantu PLN dalam mempercepat proses penyelesaian sertifikat aset.

Sementara itu, General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, mengapresiasi sinergi lintas lembaga tersebut sebagai bagian dari penguatan tata kelola aset negara.

Ia menegaskan bahwa kepastian legalitas menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan infrastruktur kelistrikan di Sulawesi Utara.

“Dengan kepastian hukum atas aset transmisi, pembangkit, dan gardu induk, PLN dapat memastikan keandalan pasokan listrik sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Percepatan sertifikasi ini dinilai strategis, tidak hanya untuk pengamanan aset negara, tetapi juga untuk menjamin kelancaran investasi dan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi Utara dalam jangka panjang.