MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan sebanyak 6.931.638 pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025.

 

Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Aula KPU Sulsel, Jumat (12/12), mencakup data pemilih di 24 kabupaten/kota, 313 kecamatan, dan 3.059 desa/kelurahan.

 

Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel, Romy Harminto, membacakan hasil rekapitulasi yang merinci komposisi pemilih terdiri dari 3.374.712 pemilih laki-laki dan 3.556.926 pemilih perempuan. Dalam proses pemutakhiran ini, KPU mencatat 318.345 pemilih baru, 133.626 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta 164.234 perbaikan data pemilih.

 

Ketua KPU Sulsel Hasbullah menegaskan bahwa rekapitulasi PDPB tingkat provinsi merupakan rangkaian panjang dari proses yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota se-Sulsel.

 

Tujuannya adalah memelihara dan memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu dan/atau pemilihan terakhir secara berkelanjutan, sekaligus menjadi dasar penyusunan DPT pada pemilu dan pilkada berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data pemilih.

 

“Setiap data yang ditetapkan telah melalui proses verifikasi melalui Penelitian dan Pencocokan Terbatas (Coktas). Tantangan di lapangan tentu ada. Misalnya di Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, terdapat data warga yang tercatat meninggal namun faktanya masih hidup. Ini menjadi bagian dari dinamika Coktas terbatas yang terus kami benahi dengan verifikasi maksimal,” ujar Hasbullah.

 

Romy Harminto menambahkan, meskipun verifikasi PDPB dilakukan secara terbatas, upaya yang dilakukan tetap optimal. KPU Sulsel aktif menerima pengaduan dan masukan dari masyarakat serta Bawaslu, memanfaatkan simpul masyarakat sipil, hingga melakukan sosialisasi melalui kegiatan car free day dan menjadi pembina upacara di sekolah-sekolah untuk menjangkau pemilih baru.

 

“Setiap data yang disertai dokumen pendukung pasti kami tindaklanjuti dengan tetap mengedepankan perlindungan dan kerahasiaan data pribadi, sesuai ketentuan Pasal 7 ayat 3 huruf c PKPU Nomor 1 Tahun 2025,” jelas Romy.

 

Pemutakhiran data meliputi warga yang baru memenuhi syarat usia pemilih, pensiunan TNI/Polri berdasarkan data instansi terkait, pemilih yang berpindah domisili atau mengalami perubahan status, serta pemilih meninggal dunia yang kemudian dicoret dari daftar. Seluruh perubahan tersebut diproses melalui mekanisme verifikasi sesuai ketentuan PDPB.

 

Dalam pelaksanaan pleno, KPU Sulsel juga menerima masukan dan pengawasan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan serta perwakilan mitra strategis KPU dari berbagai unsur.

 

Setiap saran dan koreksi yang disampaikan ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen menjaga kualitas dan akurasi daftar pemilih.

 

“Kami mengapresiasi peran aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk 24 KPU kabupaten/kota, sehingga PDPB Semester II Tahun 2025 dapat berjalan dengan baik dan lancar,” kata Hasbullah.

 

KPU Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan kegiatan berkelanjutan dan berkala, dilaksanakan setiap triwulan di tingkat kabupaten/kota dan setiap semester di tingkat provinsi.

 

“KPU berkomitmen menyediakan data pemilih yang mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang berkualitas ke depan,” pungkasnya.