Makassar – Kuasa Hukum Aiptu IP, HERMAN S.H dari Kantor Hukum HERMAN & ASSOCIATES Advokat dan Legal Consultant, memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait pengancaman terhadap pengemudi ojol melalui pesan suara WhatsApp yang Sempat viral di media sosial pada tanggal (17/02/2026), rabu(08/04/2026).

Didepan awak media 06/04/2026, kuasa hukum IP membenarkan bahwa rekaman suara itu benar adalah suara dari kliennya, ia juga mengungkap pemicu sehingga mengeluarkan bahasa yang tak terpuji itu.

Herman, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada akhir tahun 2025 kemarin, saudari HH menelfon klien saya untuk meminjamkan sebuah surat pernyataan yang berada di penguasaannya, dokumen tersebut itu di perlukan dalam pelaporan dan pembuktian untuk proses pelaporan dipolrestabes makassar terkait dugaan pemalsuan tanda tangan transaksi penjualan lahan.

“Lalu klien saya mengarahkan HH untuk mengambil dokumen itu di rumahnya, kebetulan istrinya waktu itu berada di rumah, sesampainya HH di rumah, istri Aiptu IP menyerahkan dokumen yang dia maksud, lalu istri Aipda IP meminta untuk mengambil photo penyerahan dokumen tersebut untuk pembuktian kalau di perlukan nanti, namun HH kembali menelfon klien saya dan berjanji cuman memakai dokumen itu 1-2 Hari saja nanti di kembalikan.”ungkapnya.

Beberapa hari kemudian klien saya meminta kepada HH untuk kembalikan dokumen itu, karena sudah melawati batas pengembalian yang ia janjikan ke klien saya. Namun HH tidak merespon, karena kesal sudah beberapa kali klien saya telepon, sehingga klien saya melontarkan bahasa kasar seperti itu.

“namun pemberitaan di media sosial itu menyebutkan profesi klien saya selaku oknum anggota polri. Sedangkan dalam hal ini baik rekaman yang diduga mengancam HH, klien saya tidak pernah menyangkut pautkan profesinya sebagai institusi polri, ini real masalah pribadi klien saya dengan keluarga saudari HH pada tahun 2011.”tegasnya.

Kuasa Hukum Aiptu IP, juga menyampaikan bahwa klien kami telah melaporkan saudari HH di Polrestabes Makassar dengan Nomor: STPL/449/11/2026/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal, 25 Februari 2026 tentang dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Dalam pantauan awak media Laporan Pengaduan HH melalui Website pengaduan Online Propam Polri Nomor: 260210000065 a.n Sdri. HH tanggal 10 Februari 2026, sudah di limpahkan ke Sub Wabprof Polda Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-3) Nomor : B/Pam-/lII/2026/Bidpropam, pada tanggal 31 Maret 2026.