Luwu — Persatuan Serikat Buruh Luwu (PSBL) menyayangkan sikap perusahaan PT. Masmindo Dwi Area yang hingga saat ini tidak memberikan respons atas surat audiensi resmi terkait pembahasan pembentukan Pengurus Unit Kerja (PUK) di lingkungan perusahaan tersebut. Tidak hanya mengabaikan surat pertama, perusahaan juga tidak menanggapi surat teguran yang dikirimkan PSBL sebagai tindak lanjut atas permohonan dialog sebelumnya.

Menurut PSBL, pembentukan PUK merupakan hak mutlak pekerja yang dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu, perusahaan semestinya bersikap kooperatif, memberikan ruang komunikasi, dan tidak menghambat proses organisasi pekerja.

PSBL menegaskan bahwa langkah mereka mengajukan audiensi adalah bagian dari upaya menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang secara tegas menyatakan:

* Pekerja berhak membentuk, bergabung, atau mengembangkan serikat pekerja di dalam perusahaan.

* Pengusaha dilarang menghalang-halangi kegiatan organisasi pekerja dalam bentuk apa pun.

* Setiap tindakan yang berakibat pada pembatasan kebebasan berserikat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Sikap diam dan tidak kooperatif yang ditunjukkan PT. Masmindo Dwi Area dinilai sebagai bentuk pengabaian kewajiban serta berpotensi masuk dalam kategori union busting (tindakan pemberangusan serikat pekerja), yang memiliki konsekuensi hukum pidana.

Ketua PSBL Ardiansyah, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan ruang yang cukup bagi perusahaan untuk merespons secara baik melalui korespondensi resmi. Namun jika perusahaan tetap tidak membuka ruang dialog, PSBL menegaskan akan menempuh jalur hukum.

Langkah hukum yang sedang disiapkan PSBL meliputi:

1. Melaporkan dugaan tindakan penghalangan kebebasan berserikat kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten serta Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan.

2. Mengajukan pengaduan resmi ke kepolisian, berdasarkan ketentuan pidana dalam UU 21/2000 bagi pengusaha yang diduga menghalangi pembentukan serikat pekerja.

3. Melibatkan mediator hubungan industrial untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dijalankan secara adil.

4. Aksi penyampaian pendapat secara damai, apabila perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad baik.

PSBL menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut bukan untuk menciptakan konflik, tetapi untuk menegakkan hak konstitusional pekerja agar terbentuknya PUK dapat menjadi sarana memperjuangkan kesejahteraan di lingkungan PT. Masmindo Dwi Area.

PSBL berharap perusahaan segera membuka ruang audiensi dan memberikan klarifikasi resmi agar proses pembentukan PUK dapat berjalan sesuai ketentuan hukum, tanpa hambatan atau tekanan apa pun.

“Serikat pekerja bukan musuh perusahaan. Sebaliknya, kehadirannya diperlukan untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat, adil, dan produktif,” demikian pernyataan resmi PSBL.