MAKASSAR – Permasalahan tanah yang terjadi di samping Hotel Grand Puri Jalan Perintis Kemerdekaan Km.11, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Kuasa Hukum Hotel Grand Puri berikan keterangan, minggu(01/03/2026).
Dr. Adeh Dwi Putra, MH yang di dampingi oleh Lucky Diwangkara Haeruny, SH dari Kantor Legalitas Law Firm berikan keterangan didepan awak media pada sabtu(28/02/2026), sehubungan dengan berkembangnya pemberitaan dan opini publik yang mengaitkan PT. Grand Puri Indonesia dengan laporan dugaan penyerobotan tanah yang dimana pada objeknya tanah yang berlokasi di Samping Hotel Grand Puri Indonesia.
“Kami ingin luruskan disini bahwa Hotel Grand Puri tidak ada keterkaitan dengan permasalahan tersebut, informasi dari Managemen Hotel Grand Puri lahan yang sedang diperebutkan itu masih dimiliki oleh Alm.Basri Caronge yang memegang SHM Nomor 20608 dengan luas tanah ±892 m² jadi pihak yang berseteru ini adalah wisma Nirmalasari dengan ahli waris Alm. Basri Caronge yang bernama Budiawan Caronge, jadi sekali lagi disini tidak ada keterkaitannya masalah tanah tersebut dengan Hotel Grand Puri,” ungkapnya.

Lanjut Dr. Adeh memang pernah ada keinginan dari Budiawan Caronge menjual tanah tersebut ke Hotel Grand Puri namun itu baru tahap PPJB.
“Kami pernah memeriksa berkas objek tanah tersebut, secara hukum menurut kami sah kepunyaan Budiawan Caronge, mulai dari SHM hingga Ploting dari BPN, namun hasil analisa kami masih belum sempurna karena belum menuntaskan semua permasalahan diatas objek tanah tersebut,” tandasnya.
Sambung Dr. Adeh adapun kejadian yang baru-baru ini itu tidak ada sangkut pautnya dengan Hotel Grand Puri, semua itu tindakan dari ahli waris Basri Caronge yang sebagai pemilik yang sah, perlu dipahami juga bahwa tidak ada aksi penutupan jalan melainkan ahli waris mau membangun pondasi diatas tanah miliknya sendiri.
Tambah Dr. Adeh ahli waris Basri Caronge pernah berkomunikasi dengan Wisma Nirmalasari terkait tukar guling lahan yang dimana lahan Basri Caronge yang berada di depan ditukar dengan Wisma Nirmalasari yang berada di belakang, namun hal ini tidak mau.
“Selanjutnya kalau tidak mau tukar guling ya dibeli saja itu lahan, namun itupun tidak mau juga dari pihak Wisma Nirmalasari, jadi ahli waris Basri Caronge merasa itu tanah yang sah miliknya akhirnya beliau membangun pondasi untuk batas-batas lahannya,” ujarnya.
Dr.Adeh menegaskan bagi para pihak yang merasa itu miliknya atau dirugikan silahkan tempuh jalur hukum seperti menggugat ke pengadilan, dan sekali lagi jangan disangkut pautkan dengan Hotel Grand Puri.
Ditempat yang sama Lucky Diwangkara Haeruny, SH mengatakan kami telah melakukan kroscek terkait lorong tersebut masuk fasum atau bukan, setelah kami turun langsung serta audiens keberbagai pihak serta instansi yang berwenang mengeluarkan apakah itu Fasum.
“Tidak ada pernyataan atau dokumen hukum dari instansi berwenang apakah lorong tersebut termasuk fasum, jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh ahli waris Basri Caronge sah menurut kami, dan tidak ada sangkut pautnya dengan Hotel Grand Puri,” tegasnya.
Diakhir Dr.Adeh memberi peringatan hukum kepada pihak-pihak yang secara tidak berdasar telah menyebarkan atau membiarkan tersebarnya informasi yang mencemarkan nama baik PT Grand Puri Indonesia. Maka dari itu Kami menuntut agar segala bentuk pernyataan, pemberitaan, maupun publikasi yang secara tidak berdasar mengaitkan PT Grand Puri Indonesia dalam dugaan penyerobotan tanah segera dihentikan.
“Lakukan klarifikasi dan/atau penghapusan terhadap informasi yang merugikan dan tidak memiliki dasar hukum tersebut. Apabila pencemaran nama baik terhadap PT Grand Puri Indonesia tetap berlanjut, kami tidak akan ragu untuk menempuh langkah hukum, baik secara pidana maupun perdata, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya


Tinggalkan Balasan